TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar mencatat realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sepanjang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp21,93 miliar. Nilai tersebut turun tajam dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,39 miliar, atau berkurang sekitar Rp28,46 miliar atau 56,48 persen.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi belanja tersebut hanya mencapai 66,69 persen dari pagu anggaran setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp32,88 miliar,Rabu( 29/7/2026 ).
Rendahnya serapan anggaran dipengaruhi tidak tersalurkannya Bantuan Keuangan Provinsi untuk pekerjaan pengaman sungai, pantai, dan penanggulangan bencana alam hingga 31 Desember 2025. Total anggaran yang tidak terealisasi untuk program tersebut mencapai Rp10,78 miliar.
Selain itu, penurunan belanja infrastruktur juga dipicu penyesuaian APBD Kabupaten Takalar pada 2025 akibat dihapuskannya sejumlah sumber dana transfer dari pemerintah pusat. Dana yang tidak lagi dialokasikan meliputi DAU Specific Grant Bidang Pekerjaan Umum, DAK Fisik Bidang Jalan, dan DAK Fisik Bidang Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Dari rincian belanja, realisasi terbesar berasal dari Belanja Modal Jalan dan Jembatan yang mencapai Rp16,12 miliar atau 97,62 persen dari anggaran sebesar Rp16,51 miliar.
Sementara itu, Belanja Modal Bangunan Air hanya terealisasi Rp4,65 miliar dari pagu Rp15,20 miliar, atau setara 30,58 persen. Adapun Belanja Modal Jaringan terealisasi hampir seluruhnya, yakni Rp1,16 miliar atau 99,64 persen dari anggaran.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur. Temuan tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan koreksi nilai aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp257,81 juta.
Koreksi tersebut berasal dari 14 paket pekerjaan, di antaranya pembangunan Jalan Beton Cikoang–Ongkoa dengan nilai koreksi sekitar Rp98,40 juta, pemeliharaan Jalan Ruas Bontolebang–Soreang sebesar Rp59,50 juta, pekerjaan paving block di Desa Kalenna sebesar Rp38,68 juta, serta sejumlah proyek jalan, tanggul, trotoar, dan talud lainnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mencocokkan nilai aset yang tercatat dengan hasil pengukuran fisik di lapangan sebagaimana direkomendasikan BPK dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












