Lansia dan Warga Tanpa Smartphone Jangan Dipersulit, BPJS Tegaskan Warga Tetap Berhak Dilayani

Foto Ilustrasi

TAKALAR, TITIKFAKTA.COM Kepemilikan aplikasi Mobile JKN tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak atau mengabaikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan BPJS Kesehatan menyusul masih adanya warga yang mengalami kendala ketika mengakses layanan kesehatan secara digital, Jum’at (4/09/2026.

Mobile JKN pada dasarnya disediakan untuk memudahkan peserta melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrean secara daring di fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memangkas waktu tunggu pasien.

Namun, penggunaan aplikasi itu bukan merupakan syarat wajib kepesertaan.

Artinya, peserta yang tidak memiliki telepon pintar, lanjut usia, maupun warga yang mengalami kendala jaringan dan perangkat tetap memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat peserta yang diminta pulang atau tidak mendapatkan pelayanan hanya karena tidak memiliki aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan meminta persoalan tersebut diklarifikasi langsung dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait.

Puskesmas Diminta Siapkan Petugas Pendamping

Merespons persoalan akses digital tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah, telah menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk menunjuk Petugas Khusus atau PIC.

Petugas tersebut bertugas membantu masyarakat yang belum mampu menggunakan layanan digital, termasuk lansia dan warga yang tidak memiliki telepon pintar.

Puskesmas juga diminta menyediakan perangkat pendukung agar masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara daring tetap bisa mendapatkan pendampingan.

Kebijakan ini menjadi penting karena digitalisasi layanan kesehatan semestinya mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Target 45 Persen, Bukan Seluruh Pasien

BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan mengenai target penggunaan antrean melalui Mobile JKN di tingkat FKTP.

Persentase tersebut dihitung berdasarkan volume kunjungan bulanan. Target penggunaan Mobile JKN ditetapkan sebesar 45 persen dari total kunjungan, bukan berarti seluruh pasien diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut.

Ketentuan target itu juga tidak diberlakukan kepada FKTP yang masuk kategori non-Jarkomdat, salah satunya Puskesmas Tanakeke.

Penjelasan mengenai ketentuan tersebut telah disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KBK serta Kepatuhan kepada jajaran pelayanan kesehatan.

Jangan Sampai Digitalisasi Menjadi Hambatan

BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Takalar mengimbau agar setiap kendala akses digital di lapangan didata. Terutama jika ditemukan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena faktor usia, keterbatasan perangkat, maupun persoalan jaringan.

Pendataan itu dinilai penting untuk memastikan kebijakan digitalisasi pelayanan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses atau kemampuan teknologi.

Pada akhirnya, Mobile JKN adalah alat untuk mempermudah pelayanan, bukan pintu yang menentukan apakah seorang peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atau tidak. (*)

Gambar