TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa yang diikuti 15 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Takalar menyisakan sejumlah pertanyaan, Jum’at (4/09/2026).
Diketahui kegiatan yang berlangsung sehari dan melibatkan desa-desa dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Sanrobone, dan Mappakasunggu itu disebut berlangsung di Hotel W Three Premier Makassar pada 28 Agustus 2026.
Persoalannya, sejumlah instansi yang semestinya mengetahui kegiatan pemerintahan desa mengaku tidak mendapat informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, konfirmasi kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar menunjukkan bahwa instansi tersebut tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan, termasuk siapa pihak yang menjadi penyelenggara.
Hal serupa disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar. Ketua APDESI Kabupaten Takalar disebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut maupun pihak yang menjadi pelaksana.
Tak hanya soal penyelenggara, muncul pula informasi mengenai dugaan setoran sebesar Rp5 juta dari setiap desa yang mengikuti kegiatan.
Jika informasi tersebut benar, dengan jumlah 15 desa, nilai setoran yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp75 juta. Namun, informasi mengenai mekanisme pembayaran dan penggunaan dana tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sumber yang dihimpun tim redaksi juga menyebut kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak eksternal. Pelaksana kegiatan disebut berasal dari perangkat desa, bahkan terdapat perangkat desa yang disebut ikut masuk dalam kepanitiaan.
Dugaan lain kemudian muncul setelah rangkaian kegiatan ditelusuri lebih jauh. Ada isu mengenai pemberian cashback kepada desa yang mengikuti pelatihan.
Namun, hingga kini belum diperoleh informasi yang dapat memastikan apakah cashback tersebut benar-benar diberikan, termasuk berapa nominal yang diterima masing-masing desa.
Sejumlah camat yang dikonfirmasi mengenai isu tersebut juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian cashback. Mereka menyatakan kehadirannya dalam kegiatan sebatas memenuhi undangan sebagai tamu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan, sumber pembiayaan, pihak penyelenggara, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran apabila memang terdapat pungutan dari masing-masing desa.
Terlebih, kegiatan tersebut membawa nama pencegahan tindak pidana korupsi.
Transparansi mengenai siapa penyelenggara, dasar pelaksanaan, sumber dana, serta penggunaan anggaran menjadi penting untuk memastikan kegiatan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang disebut sebagai penyelenggara mengenai dugaan setoran Rp5 juta per desa, isu cashback, maupun keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kepanitiaan.
Tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)
Siapa di Balik Pelatihan Antikorupsi 15 Desa Kabupaten Takalar? Dugaan Setoran 5 Juta dan Cashback Dipertanyakan












