‎Dugaan Tambang Ilegal di Kalukubodo, Polres Takalar Bungkam; LSM LIN Bongkar 24 Titik Galian C dan Zona Merah

‎TAKALAR, TITIKFAKTA.COM Aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Indonesia (LIN) Takalar mengklaim menemukan sedikitnya 24 titik aktivitas penambangan yang tersebar di empat kecamatan.

‎Data tersebut mencakup aktivitas pengambilan batu gunung, pasir, tanah merah, pasir urug, sirtu, hingga tanah timbunan. LSM LIN menyebut sebagian lokasi menggunakan alat berat excavator, sementara sejumlah titik lainnya menggunakan pompa atau pompa hisap.

‎Sorotan itu mengemuka setelah aktivitas tambang di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, dipersoalkan pemerintah desa dan warga.

‎Kepala Desa Kalukubodo, Abdul Gaffar, mengatakan aktivitas pertambangan di wilayahnya telah berlangsung lebih dari satu bulan. Menurut dia, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan beberapa kali datang ke lokasi.

‎“Kalau tidak salah sudah sekitar satu bulan lebih keberadaannya di sini. Penanggung jawabnya memang sudah berapa kali ke sini, yaitu Daeng Nombong,” kata Abdul Gaffar.

‎Namun, Abdul Gaffar menegaskan Pemerintah Desa Kalukubodo tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.

‎“Secara tertulis dari kami tidak ada izin yang diberikan, baik tertulis maupun lisan. Kami tetap pada posisi menolak,” ujarnya.

‎Penolakan itu, kata Abdul Gaffar, telah disampaikan sejak awal setelah muncul keberatan dari sejumlah warga. Pemerintah desa tetap mempertimbangkan dampak pengerukan terhadap lingkungan dan permukiman, meski lahan yang menjadi lokasi tambang bukan merupakan aset pemerintah desa.

‎“Sejak awal kami memang tidak memberikan izin karena masyarakat menolak, meskipun itu bukan lahan masyarakat,” katanya.

‎Menurut Abdul Gaffar, alat berat mulai masuk ke lokasi sekitar sepekan sebelum dirinya melaporkan aktivitas tersebut kepada kepolisian.

‎“Saya sempat sampaikan dan laporkan ke pihak Polsek kalau ada kegiatan tambang di situ. Pihak Polsek juga sudah turun langsung ke lokasi di sore hari,” tuturnya.

‎Selain kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar disebut telah meninjau lokasi. Abdul Gaffar mengatakan petugas yang datang berasal dari bidang yang berkaitan dengan tata ruang atau pengairan.

‎“Selain Polsek, dari pihak PU juga sempat datang melihat lokasi. Dari PU bidang Tata Ruang atau pengairan yang datang meninjau,” ujarnya.

‎DPMPTSP: Kalukubodo Tak Masuk Data Tiga Perusahaan Berizin

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Hj. Fatmawati, mengatakan instansinya belum menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis mengenai aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo.

‎“PTSP belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo,” kata Fatmawati berdasarkan hasil pelacakan dan verifikasi laporan kegiatan tambang, Rabu, (27/08/2026).

‎Menurut Fatmawati, berdasarkan data pemerintah provinsi yang diterima DPMPTSP Takalar, terdapat tiga perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Takalar.

‎Ketiganya adalah CV Akbar Putra Baba di Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan; CV Tiara Lestari Mandiri di Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara; serta PT Diego Putra Konstruksi di Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

‎Desa Kalukubodo tidak tercantum dalam tiga lokasi perusahaan tersebut.

‎Sementara itu, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Takalar yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (28/08/2026) belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan tersebut.

‎LSM LIN Klaim Temukan 24 Titik

‎Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar, Alamsyah Rustam, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pendataan lapangan terkait aktivitas galian C.

‎Menurut Alamsyah, hasil pendataan menunjukkan terdapat sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur, hingga Galesong Selatan.

‎Di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, LSM LIN mencatat sejumlah lokasi yang disebut melakukan pengambilan batu gunung, tanah timbunan, pasir, dan material campuran. Beberapa di antaranya berada di wilayah Bontokadatto dan Canrego.

‎Di wilayah Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur, data LSM LIN antara lain menyebut aktivitas pengambilan pasir urug, sirtu, tanah merah, serta batu dengan penggunaan excavator. Lokasi yang disebut antara lain Dusun Tammuloe Desa Lassang, Dusun Belaka Desa Towata, Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata, Dusun Bulubumbung Desa Massamaturu, dan Dusun Massalongko Desa Parappunganta.

‎LSM LIN juga mencatat aktivitas pengambilan pasir menggunakan pompa di Dusun Ballaborong, Desa Barugaya, serta Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki.

‎Lokasi lainnya disebut berada di Lingkungan Malewang, Kelurahan Malewang; Dusun Parangbianara, Desa Parangbaddo; serta Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan.

‎Khusus aktivitas di Desa Sawakong, LSM LIN menyebut lokasi tersebut sebagai “zona merah”. Namun, status tersebut merupakan klaim dari LSM dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

‎Alamsyah mengatakan data tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.

‎Minta Propam Polda Sulsel Turun Tangan

‎Selain mempersoalkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, LSM LIN juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memberi perhatian terhadap dugaan adanya oknum kepolisian yang disebut-sebut memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang galian C di Takalar.

‎Alamsyah menyatakan pihaknya meminta dugaan tersebut diperiksa secara serius. Ia menekankan bahwa tudingan mengenai keterlibatan oknum aparat perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

‎“Kalau Propam Polda Sulsel bisa secepatnya ke lokasi ini sebagai dasarnya,” kata Alamsyah.

‎Ia menegaskan data yang disampaikan LSM LIN merupakan hasil pengumpulan informasi dan investigasi lapangan. Menurut dia, temuan tersebut layak menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara langsung.

‎“Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM. Kami sampaikan sesuai fakta di lapangan dan hasil investigasi kami,” tegas Alamsyah.

‎Ancaman Pidana

‎Aktivitas penambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam regulasi pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar melalui Pasal 158.

‎Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 3 Tahun 2020 saat ini telah mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu aktivitas tambang harus melihat status perizinan, jenis kegiatan, lokasi, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa berlangsung.

‎Jika kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalan tersebut juga dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum lingkungan.

‎Kini, dugaan aktivitas pertambangan di sejumlah titik di Takalar menunggu langkah aparat dan instansi berwenang. Verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan mana kegiatan yang memiliki izin, mana yang tidak, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas setiap aktivitas tambang yang ditemukan. (*)

Gambar