TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Koalisi Advokasi Rakyat (KOAR) mendesak Kapolres Takalar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Unit Satu terkait penanganan laporan polisi bernomor LP/B/207/VIII/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SUL-SEL.
Desakan itu disampaikan KOAR setelah menilai perkembangan perkara tersebut belum memberikan kepastian yang cukup kepada pelapor. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.
Jenderal Lapangan KOAR, Abdul Salam, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan melalui jalur hukum.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Takalar dalam menangani perkara ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru merasa tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Abdul Salam, Senin, (31/08/2026).
Menurut dia, proses penanganan perkara tidak semestinya berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas. Terlebih, pihak yang dilaporkan disebut masih dapat beraktivitas seperti biasa.
KOAR, kata Abdul Salam, tidak meminta adanya perlakuan khusus. Mereka hanya ingin kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
Lima Desakan KOAR
Atas persoalan tersebut, KOAR menyampaikan sejumlah desakan kepada Kapolres Takalar.
Pertama, meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Unit Satu. Jika dalam evaluasi ditemukan ketidakmampuan menjalankan tugas secara profesional, KOAR meminta pimpinan mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan.
Kedua, meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan LP/B/207/VIII/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SUL-SEL kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, KOAR meminta kepolisian memproses pihak yang dilaporkan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan bukti yang cukup serta memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Keempat, meminta Kapolres mengevaluasi kinerja jajaran Satreskrim, terutama dalam menangani perkara yang dinilai berjalan lamban.
Kelima, KOAR mendesak Polres Takalar mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
Tak Ingin Masyarakat Menunggu Tanpa Kepastian
Abdul Salam mengatakan KOAR akan tetap mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur konstitusional.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika memang prosesnya berjalan, sampaikan kepada publik dan pelapor apa perkembangannya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Menurut dia, kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, KOAR memastikan penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum.
KOAR berharap Kapolres Takalar merespons desakan tersebut dengan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Pihak Polres Takalar dan pihak yang dilaporkan belum memuat tanggapan dalam bahan yang diberikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berimbang. (*)












