Dipicu Dendam Usai Minum Ballo, Pria di Takalar Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Parang

Foto Ilustrasi

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM Peristiwa penganiayaan berujung maut terjadi di Dusun Je’nedinging, Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (29/08/2026).

Seorang pria bernama Nuru Daeng Ngampang, 55 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam. Terduga pelaku disebut merupakan adik kandung korban, Rahman Daeng Liwang, 35 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi di lokasi, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara keduanya. Sebelum kejadian, terduga pelaku disebut mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo atau tuak dan merasa selama ini kerap dianggap remeh serta terintimidasi oleh korban.

Persoalan itu diduga kemudian memuncak hingga terduga pelaku mendatangi rumah korban.

Salah seorang saksi, Asrul, yang merupakan tetangga korban, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban sedang mandi di samping rumahnya.

Menurut Asrul, terduga pelaku datang dari arah belakang sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Korban sedang mandi di samping rumahnya. Kemudian terduga pelaku datang dari arah belakang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Asrul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam.

Menurut keterangan saksi, korban mengalami luka pada bagian kepala, luka terbuka di bagian perut, serta luka pada lengan kanan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Maryam Takalar untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawa Nuru Daeng Ngampang tidak dapat diselamatkan.

Peristiwa tersebut mengejutkan warga Dusun Je’nedinging. Terlebih, korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik kandung.

Selain itu, Kapolsek Polongbangkeng Utara, Iptu M Haris, membenarkan adanya kasus penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya korban.

“Ada kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Haris dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Haris menjelaskan korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik kandung.

“Antara korban dan pelaku ada hubungan saudara kandung, jadi korban kakak dan pelaku adiknya,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, Nuru mengalami sejumlah luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Keluarga korban bersama warga setempat kemudian memberikan pertolongan dengan membawa Nuru ke Rumah Sakit Maryam Takalar untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, kondisi korban tidak tertolong setelah menjalani perawatan selama lebih dari satu jam di rumah sakit tersebut.

“Setelah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan banyak luka, keluarga korban termasuk warga membawa korban ke Rumah Sakit Maryam Takalar mendapatkan perawatan (setelah) satu jam lebih (korban) mengembuskan napas terakhirnya,” beber Haris.

Setelah kejadian tersebut, polisi bergerak mengamankan Rahman dan membawanya ke Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab atau motif yang melatarbelakangi tindakan Rahman terhadap kakaknya.

“Untuk motif kematian Nuru Daeng Ngampang ini yang dilakukan saudara kandung, sementara kami masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi terkait kejadian tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)

(Tim Redaksi)

Gambar