TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar. Organisasi tersebut menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, kawasan wisata alam, hingga infrastruktur daerah.
Sekretaris LSM LIN Cabang Takalar, Alamsyah Rustam, mengatakan hasil kajian organisasinya mencatat sedikitnya 24 lokasi tambang yang mengambil material berupa tanah timbunan, pasir campuran, sirtu, batu gunung, hingga batu kali. Menurutnya, sebagian lokasi menggunakan alat berat dengan skala operasi yang cukup besar, Selasa (4/8/2026).
LSM LIN menduga sebagian aktivitas tersebut memanfaatkan berbagai alasan, seperti pembukaan lahan sawah, pembangunan embung, cekdam, maupun kepentingan desa. Namun, berdasarkan hasil pemantauan organisasi itu, material hasil tambang disebut dipasarkan hingga ke luar Kabupaten Takalar.
“Kami melakukan kajian untuk mengetahui sejauh mana dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, masyarakat, dan penerimaan daerah. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Alamsyah.
Menurut dia, perhatian terhadap persoalan tambang juga berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Takalar mengembangkan sektor pariwisata berbasis potensi alam.
Alamsyah menilai kerusakan bentang alam di sejumlah wilayah berpotensi menghambat pengembangan destinasi wisata apabila tidak segera ditangani.
“Program pengembangan wisata akan sulit berkembang apabila kawasan alam yang menjadi daya tarik justru mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali,” ujarnya.
LSM LIN juga menyoroti kondisi beberapa kawasan yang dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya. Organisasi itu meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan cagar budaya maupun objek wisata alam agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Selain itu, organisasi tersebut mengklaim menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material tambang. Menurut mereka, persoalan itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas angkutan hasil tambang.
Dalam kajian yang sama, LSM LIN turut menyinggung dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional pertambangan. Organisasi tersebut menyebut persoalan itu diduga berdampak terhadap keluhan petani dan nelayan yang kesulitan memperoleh solar di sejumlah SPBU.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal maupun distribusi BBM subsidi agar persoalan ini terang benderang,” kata Alamsyah.
LSM LIN menyatakan akan menyerahkan data hasil kajiannya kepada instansi berwenang sebagai bahan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan LSM LIN terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












