BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pemeliharaan di Takalar Rp949,9 Juta, Libatkan 19 Paket Pekerjaan

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 19 paket pekerjaan belanja pemeliharaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang masih harus dipulihkan sebesar Rp949.961.495,66.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menyebutkan total nilai kelebihan pembayaran atas 19 paket pekerjaan mencapai Rp1.103.495.145,74, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hingga 13 Mei 2026, penyedia jasa telah mengembalikan Rp153.533.650,08 ke kas daerah sehingga masih tersisa Rp949.961.495,66 yang belum dipulihkan, Kamis( 30/7/2026 ).

Temuan tersebut berasal dari 10 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP), dua paket di Sekretariat Daerah, serta tujuh paket di Sekretariat DPRD.

BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran kepada penyedia dilakukan melebihi prestasi fisik pekerjaan atau terjadi kekurangan volume, serta terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui lima paket pekerjaan telah dibayar lunas, sedangkan dua paket lainnya baru dibayar sebagian. Nilai kelebihan pembayaran pada dua paket tersebut masih lebih kecil dibandingkan sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.

BPK mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya kondisi tersebut. Konsultan pengawas disebut tidak didukung dokumen pengukuran ulang secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki latar belakang keteknikan dan proses verifikasi tagihan Mutual Check (MC) tidak disertai catatan hasil pemeriksaan yang memadai.

Pemeriksaan juga menemukan Pemerintah Kabupaten Takalar belum memiliki pedoman baku mengenai pengujian dan validasi dokumen tagihan MC yang berlaku untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Akibatnya, setiap PPK menggunakan mekanisme berbeda dalam memverifikasi tagihan sehingga berpotensi menimbulkan pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan sebesar Rp437.130.791,78, terdiri atas Rp179.388.322,89 pada Dinas PUTRPKP dan Rp257.742.468,89 pada Sekretariat DPRD.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp293.557.808,32 yang harus diperhitungkan dengan sisa pembayaran kontrak, serta pekerjaan senilai Rp219.272.895,56 pada Dinas PUTRPKP yang harus diperbaiki agar sesuai spesifikasi teknis.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Takalar memerintahkan Sekretaris Daerah menetapkan mekanisme kerja pengujian dan validasi dokumen tagihan Mutual Check sebagai pedoman seluruh perangkat daerah. BPK juga meminta Kepala Dinas PUTRPKP, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta menginstruksikan PPK memulihkan kelebihan pembayaran, memperhitungkan sisa pembayaran kontrak, melakukan perbaikan pekerjaan, dan memastikan setiap pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah sesuai kontrak.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kepala Dinas PUTRPKP, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK.

(Red/ MRJ )

Gambar