TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2025. Temuan itu berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp164.236.600 yang direkomendasikan untuk dipulihkan ke kas daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK memeriksa enam paket jasa konsultansi perencanaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalan serta perbaikan rumah tidak layak huni. Seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100 persen sesuai nilai kontrak, Kamis( 30/7/2026 ).
Namun, hasil audit menunjukkan dokumen perencanaan sejumlah pekerjaan jalan tidak didukung analisis teknis yang memadai sebagaimana pedoman Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 03/M/BM/2024. Tim pemeriksa menemukan desain ketebalan perkerasan jalan, mulai dari lapisan aspal, beton hingga lapis pondasi agregat, dibuat seragam di sepanjang ruas jalan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.
BPK juga mengungkap bahwa konsultan perencana tidak memiliki kertas kerja maupun perhitungan teknis yang menjadi dasar penentuan desain perkerasan jalan. Akibatnya, hasil perencanaan dinilai tidak didukung analisis struktur sesuai kondisi eksisting maupun standar teknis yang berlaku.
Temuan serupa ditemukan pada paket perencanaan perbaikan rumah tidak layak huni. Dokumen Detail Engineering Design (DED) disebut belum menjelaskan secara rinci konstruksi sambungan antara kayu dan beton serta tidak memasukkan pekerjaan angkur atau pelat penyambung sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 7973:2013.
Selain aspek teknis, BPK menemukan enam penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan seluruh kewajiban kontraknya. Beberapa tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak, seperti Team Leader atau Ahli Jalan Muda serta tenaga administrasi, tidak dihadirkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp124.286.600 kepada enam penyedia jasa konsultansi. Jika digabungkan dengan temuan lain pada pekerjaan konsultansi, total kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan mencapai Rp164.236.600.
BPK juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya permasalahan tersebut. Kepala Dinas PUTRPKP dan Sekretaris DPRD dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di sisi lain, PPK disebut belum memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan.
Khusus pada Sekretariat DPRD, BPK menemukan proses pengadaan jasa konsultansi tidak didukung Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta tidak dilakukan negosiasi harga dalam pemilihan penyedia.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menghambat tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang berkualitas dengan harga yang wajar serta sesuai standar teknis.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kepala Dinas PUTRPKP dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Takalar memerintahkan Kepala Dinas PUTRPKP dan Sekretaris DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, memastikan seluruh dokumen pengadaan disusun sesuai ketentuan, serta menginstruksikan PPK memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp164.236.600 ke kas daerah. Selain itu, BPK meminta proses pengadaan jasa konsultansi di Sekretariat DPRD ke depan dilengkapi Kerangka Acuan Kerja dan melalui negosiasi harga sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












