TAKALAR,TITIK-FAKTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket proyek gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Takalar. Temuan tersebut mengakibatkan koreksi nilai Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp513.585.808,62.
Koreksi itu merupakan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tercatat dalam dokumen dengan kondisi aktual. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan penyesuaian pencatatan nilai aset pada Neraca Tahun Anggaran 2025,Jum’at (31/7/2026).
Berdasarkan rincian hasil audit, koreksi terbesar berasal dari Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah dengan nilai Rp81,12 juta. Disusul pekerjaan Interior dan Pemeliharaan Ruangan Komisi I, II, dan III Sekretariat DPRD sebesar Rp90,82 juta, serta Interior Ruangan Ketua DPRD dan Toilet Sekretariat DPRD senilai Rp69,39 juta.
Temuan juga mencakup sejumlah proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP), di antaranya pekerjaan Gerbang Perbatasan Takalar–Gowa, rehabilitasi Kantor Camat Pattallassang, serta pekerjaan lanjutan di Kantor Bupati Takalar.
Pada sektor pendidikan, BPK turut mencatat koreksi terhadap beberapa proyek rehabilitasi sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Paket tersebut meliputi rehabilitasi SDN 139 Benteng Sanrobone, SDN 234 Inpres Takalar Kota, UPT SMP Negeri 5 Takalar, UPT SMP Negeri 2 Takalar, serta UPT SMP Negeri 1 Polut.
Selain itu, koreksi juga terjadi pada proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan KB milik DPPKBPPPA dan sejumlah pekerjaan pemeliharaan bangunan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Meski demikian, BPK menjelaskan bahwa koreksi tersebut merupakan penyesuaian nilai aset berdasarkan hasil pengukuran fisik atas kekurangan volume pekerjaan. Nilai koreksi telah dibukukan dalam pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Takalar, sehingga mencerminkan nilai aset yang lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan ini menjadi bagian dari rekomendasi BPK agar pengelolaan proyek konstruksi pemerintah daerah dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, sehingga kualitas pekerjaan dan nilai aset yang dibangun dapat sesuai dengan kontrak serta penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
( Red/Muh Ramli JAGUAR )












