TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kelemahan dokumen perencanaan hingga kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi dengan nilai total mencapai Rp164.236.600.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti perencanaan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dokumen Detail Engineering Design (DED) dinilai belum menguraikan secara rinci struktur komposit sambungan kayu dan beton. Selain itu, DED juga tidak memuat item pekerjaan angkur atau pelat penyambung antara kayu dan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain untuk Struktur Kayu,Kamis( 30/7/2026 ).
Pemeriksaan juga menemukan enam penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya. Sejumlah tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak, seperti Team Leader atau Ahli Jalan Muda serta tenaga administrasi dan komputer, diketahui tidak dihadirkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp124.286.600. Nilai tersebut berasal dari enam paket pekerjaan perencanaan, meliputi rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan beton, hingga perencanaan program RTLH.
Selain kelebihan pembayaran jasa konsultansi tersebut, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran lain senilai Rp39.950.000. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp164.236.600.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan itu mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak, melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia terhadap kualitas dan pelaksanaan kontrak.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 03/M/BM/2024, serta SNI 7973-2013.
Menurut BPK, tidak tersedianya Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memadai menyebabkan PPK tidak dapat memastikan ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan tenaga ahli, serta pelaksanaan kontrak berjalan sesuai standar dan kebutuhan. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh hasil yang berkualitas dengan harga yang wajar serta memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












