Terduga Pelaku Pencurian 429 Sak Pakan Ternak Dilepas, Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Bangkala Tuntaskan Perkara

JENEPONTO, TITIKFAKTA.COM Penanganan dugaan pencurian atau penggelapan 429 sak pakan ternak ayam di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan, tetapi masih berada pada tahap penyelidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kuasa hukum korban, Syafri S., mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah penyidik setelah salah satu terduga pelaku disebut sempat diamankan di Kabupaten Soppeng selama kurang lebih satu pekan. Namun, terduga pelaku kemudian dilepaskan dan disebut dikenakan wajib lapor.

Menurut Syafri, persoalan muncul ketika pihaknya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut kini berada di Kabupaten Wajo.

“Ketika kami mempertanyakan keberadaan terduga pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang juga bertindak sebagai penyidik, kami justru mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kabupaten Wajo. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana seseorang disebut wajib lapor, tetapi pada saat yang sama berada di luar daerah?” ujar Syafri, Minggu (6/09/2026)

Ia meminta kepolisian menjelaskan kondisi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara.

Syafri menilai penyelidikan tidak semestinya berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan hukum. Terlebih, menurut dia, penyidik telah memperoleh sejumlah keterangan dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan hilangnya ratusan sak pakan ternak.

Dalam perkara itu, kata Syafri, terdapat dua orang yang dipercaya menjaga sekaligus mengoperasikan peternakan ayam DOC milik korban.

“Di kandang tersebut terdapat dua orang yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengoperasionalkan peternakan. Karena itu, ketika terjadi dugaan hilangnya ratusan sak pakan ternak, tentu harus ada pertanggungjawaban dan penyelidikan yang serius terhadap siapa saja yang terlibat,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut salah satu terduga pelaku sebelumnya telah memberikan keterangan yang, menurutnya, pada pokoknya mengakui keterlibatan bersama sejumlah sopir ekspedisi dalam dugaan pengambilan pakan ternak milik korban.

Sejumlah sopir ekspedisi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut juga dikabarkan masih menjalani wajib lapor.

Syafri mempertanyakan alasan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan apabila identitas sejumlah pihak, kendaraan ekspedisi, serta keterangan para pihak telah diketahui penyidik.

“Kalau fakta, keterangan para pihak, identitas kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sudah diketahui, kami mempertanyakan apa lagi yang membuat perkara ini harus berlarut-larut dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Minta Kendaraan Ditelusuri

Menurut kuasa hukum, jumlah pakan ternak yang diduga diambil atau digelapkan mencapai 429 sak. Penyidik juga disebut telah mengantongi data sejumlah kendaraan ekspedisi yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut.

Karena itu, Syafri meminta penyidik menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dan mengamankan barang bukti apabila telah memenuhi dasar hukum.

“Kami meminta seluruh kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut ditelusuri dan, apabila telah memenuhi dasar hukum sebagai barang bukti, segera diamankan. Jangan sampai barang bukti berpindah tangan atau hilang sebelum perkara ini dituntaskan,” katanya.

Kuasa hukum korban juga mendesak Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Ia meminta penyidik segera melakukan gelar perkara. Jika alat bukti yang sah telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan tersangka, pihak yang bertanggung jawab diminta segera diproses sesuai hukum.

Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan alat bukti, Syafri meminta penyidik menjelaskan bagian yang masih harus dilengkapi.

“Kami tidak meminta penyidik bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan. Jika masih ada yang harus dilengkapi, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang,” ujar Syafri.

Minta Propam Polda Sulsel Periksa Penyidik

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, kuasa hukum korban juga meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa proses penanganan perkara, khususnya terhadap Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang menangani laporan tersebut.

Syafri menegaskan permintaan pemeriksaan itu bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun memeriksa proses penanganan perkara ini, khususnya terkait alasan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan selama kurang lebih satu minggu kemudian dilepaskan dan diwajibkan lapor, sementara berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan kini berada di Kabupaten Wajo,” tegasnya.

Ia juga berharap pemeriksaan tersebut dapat menjawab pertanyaan mengenai prosedur penanganan terhadap para pihak yang telah diperiksa dalam perkara itu.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Syafri.

Syafri mengatakan korban telah memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Namun, menurut dia, kepercayaan itu perlu dijawab dengan kepastian hukum.

“Perkara ini sudah lebih dari tiga bulan. Jangan sampai proses penyelidikan justru menjadi ruang yang membuat perkara tidak memiliki kepastian. Kami ingin perkara ini terang secara hukum, siapa yang bertanggung jawab harus diproses, siapa yang tidak terlibat harus dipastikan tidak terlibat,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Bangkala maupun Polres Jeneponto terkait tudingan dan permintaan kuasa hukum korban tersebut. (*)

Gambar