SPPG Takalar Ditagih Retribusi Sampah, DLHP Ancam Rekomendasikan Penutupan Dapur yang Tak Patuh Perda

TAKALAR, TITIKFAKTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah itu dilakukan menyusul masih rendahnya kepatuhan sejumlah pengelola SPPG dalam memenuhi kewajiban retribusi pelayanan persampahan.

Kepala Bidang Kebersihan DLHP Takalar, Rafiuddin, mengatakan penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan sampah dari dapur SPPG dikelola melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan.

“Penegakan Perda,” kata Rafiuddin saat ditemui di ruangannya, Jalan Syech Yusuf Nomor 2B, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Senin, (24/08/2026).

Menurut Rafiuddin, pembahasan mengenai pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan sampah SPPG telah dilakukan sejak Februari 2026. Saat itu, seluruh kepala SPPG diundang untuk membahas mekanisme pengelolaan limbah dan sampah dari masing-masing dapur.

“Bulan dua kemarin sudah dilaksanakan pertemuan seluruh kepala SPPG diundang terkait IPAL-nya, sampahnya,” ujarnya.

DLHP, kata dia, juga telah mengingatkan pengelola SPPG agar menggunakan jasa pihak ketiga apabila layanan pengangkutan sampah pemerintah tidak menjangkau wilayah dapur mereka.

“Saya selalu umumkan jangan ada bermain sama SPPG. Saya selalu sampaikan ambil pihak ketiga,” tegasnya.

Namun, penggunaan jasa pihak ketiga tetap harus mengikuti ketentuan. Pengelola maupun pihak yang menangani sampah harus mengantongi izin dari DLHP.

Rafiuddin mengingatkan, sampah tidak bisa begitu saja dibuang ke lokasi tertentu tanpa mekanisme pelaporan dan pengawasan.

“Kalau na bilang buang ji langsung ke sana, bahaya. Kalau dibawa ke TPA, mana ada laporan, mana ada jembatan timbang di dalam,” katanya.

44 SPPG, Baru 30-an Aktif

Rafiuddin menyebut jumlah SPPG yang telah tercatat di Takalar mencapai 44 unit. Namun, hanya sekitar 30-an dapur yang saat ini aktif beroperasi.

Untuk zona satu atau kawasan dalam kota, terdapat 12 SPPG yang masuk dalam cakupan layanan persampahan DLHP.

“Zona satu dalam kota mulai dari Mangadu sampai… ada 12 SPPG,” jelasnya.

Adapun SPPG yang berada di wilayah yang tidak terjangkau armada pengangkut sampah pemerintah diarahkan menggunakan jasa pihak ketiga.

Rafiuddin mencontohkan wilayah Lassang dan Bontosunggu yang menghadapi kendala akses kendaraan pengangkut sampah.

“Saya datangkan orang yang mau pihak ketiga, jalannya bisa dijangkau,” katanya.

Menurut dia, pengelola SPPG sebelumnya menyatakan kesediaan membayar biaya pengangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan bahan bakar kendaraan. Namun, mekanisme tersebut belum berjalan maksimal karena persoalan pembagian zona layanan serta kepatuhan terhadap retribusi.

Ia menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kalau dibuang sembarang pasti merusak lingkungan,” tegasnya.

DLHP juga mengingatkan pengelola SPPG mengenai larangan membakar sampah, terutama sampah berbahan plastik.

“Larangan pembakaran sampah plastik termasuk disinggung juga di Perda Pengolahan Sampah,” ujar Rafiuddin.

Dapur Tak Patuh Terancam Direkomendasikan Tutup

Sebelumnya, DLHP Takalar telah menggelar pertemuan bersama pengelola SPPG di Auditorium Pemkab Takalar. Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah dan diikuti para kepala SPPG yang telah memiliki dapur.

Rafiuddin menyebut saat pertemuan berlangsung terdapat 39 kepala SPPG yang telah memiliki dapur dan mengikuti pembahasan.

Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa seluruh dapur SPPG wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sampah, termasuk kewajiban retribusi pelayanan persampahan.

DLHP bahkan menyiapkan langkah lebih tegas bagi dapur yang mengabaikan aturan tersebut.

“Manakala ada dapur SPPG MBG yang tidak mengindahkan Perda, kita akan rekomendasikan untuk ditutup,” katanya.

Rafiuddin mengatakan DLHP telah berkoordinasi dengan Korwil SPPG, termasuk dengan Nur Maulana, terkait persoalan pengelolaan sampah dan retribusi.

Namun, ia menilai tindak lanjut koordinasi tersebut belum berjalan sesuai harapan.

“Korwil janji-janji terus mau datang. Tidak kooperatif saja Korwil-nya,” ujarnya.

DLHP Kirim Surat Tagihan

Sebagai tindak lanjut, DLHP Takalar menerbitkan surat tagihan wajib retribusi pelayanan persampahan kepada pengelola dapur SPPG/MBG.

Surat bernomor 424/DLHP-KEB/VIII/2026 itu tertanggal 20 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pengelola Dapur SPPG/MBG di Kabupaten Takalar.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dapur SPPG telah terdaftar sebagai wajib retribusi pelayanan persampahan di wilayah Kabupaten Takalar.

Penagihan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2025 serta Perda Takalar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

DLHP menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan pada 2026 masih jauh dari target. Karena itu, pengelola SPPG diminta segera menyelesaikan pembayaran maupun tunggakan sesuai rincian tagihan.

Untuk zona satu, terdapat 12 SPPG yang masuk dalam daftar wajib retribusi pelayanan persampahan tahun 2026. Mereka adalah Bontokadatto, Kalabbirang 01, Kalabbirang 03, Malewang, Mangadu 01, Mangadu 02, Mangadu 04, Pabundukang, Panranungku Dluna, Sombala Bella 01, Sombala Bella 02, dan Sombala Bella 03.

Tarif retribusi masing-masing SPPG tercatat sebesar Rp1 juta per bulan.

Berdasarkan data realisasi pembayaran yang disusun DLHP, total pembayaran dari zona satu yang telah tercatat baru mencapai Rp5 juta.

Rafiuddin menegaskan penagihan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah. DLHP juga ingin memastikan sampah yang dihasilkan dapur MBG tidak berakhir di tempat pembuangan ilegal atau mencemari lingkungan.

“Ini kan penegakan Perda. Kita ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Gambar