GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Polemik pembebastugasan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mencuat. Sekretaris Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Azis Peter, mempertanyakan prosedur yang ditempuh pemerintah daerah sebelum menerbitkan surat keputusan pembebastugasan.
Andy mengatakan pembebastugasan seorang pejabat semestinya diawali dengan proses pemeriksaan. Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam kasus pembebastugasan dirinya bersama sejumlah pejabat lainnya.
Hal itu disampaikan Andy saat bersama 15 pejabat tinggi pratama lainnya mendatangi Kantor DPRD Gowa untuk menyampaikan aspirasi pada Senin, (24/08/2026).
Dalam forum tersebut, Andy menyebut dirinya dan sejumlah pejabat lainnya dibebastugaskan sementara dari jabatan pada 21 Agustus 2026. Dari total 16 pejabat, baru enam orang yang telah menerima SK pembebastugasan.
Namun, Andy mempersoalkan proses penerbitan keputusan tersebut karena para pejabat mengaku belum menjalani tahapan pemeriksaan.
“Kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa bahwa pada 21 Agustus 2026 lalu, kami secara bersama yakni saya Sekretaris Kabupaten, Sekwan, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Kasat Pol PP dan Kadis Perhubungan juga 10 pejabat tinggi pratama lainnya dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan kami semua,” kata Andy.
Menurut Andy, sebelum keputusan diterbitkan, mereka belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Mereka juga mengaku belum diperiksa tim pemeriksa, belum menerima atau menandatangani berita acara pemeriksaan, serta belum mengetahui pembentukan dan personel tim pemeriksa.
“Dari 16 pejabat ini, baru enam yang menerima SK pemberhentian sementara. Namun sebelum keputusan tersebut diterbitkan, kami belum menerima surat panggilan pemeriksaan, belum diperiksa oleh tim pemeriksa, belum menerima atau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, serta belum mengetahui pembentukan dan personel tim pemeriksa,” ujarnya.
Persoalkan Mekanisme Pembebastugasan
Andy menganggap proses tersebut perlu dipertanyakan karena menyangkut jabatan strategis yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan pengangkatan Sekretaris Kabupaten dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Setelah proses tersebut, pengangkatan kemudian ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Karena itu, menurut Andy, pemberhentian atau pembebastugasan dari jabatan tersebut tidak semestinya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Andy juga menyebut kebijakan pembebastugasan sementara sejumlah pejabat strategis berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Gowa.
Pejabat yang disebut ikut dibebastugaskan antara lain Sekretaris Kabupaten, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, serta sejumlah pejabat tinggi pratama lainnya.
Klaim Ada Kejanggalan Administrasi
Dalam penyampaian aspirasi di DPRD Gowa, muncul pula tudingan mengenai proses administrasi penerbitan SK pembebastugasan. Andy dan kelompok pejabat yang datang ke DPRD menyebut adanya dugaan cara-cara yang tidak elegan dalam proses tersebut.
Mereka menuding kelompok Bupati Gowa Husniah Talenrang secara diam-diam mengambil nomor registrasi surat di kantor BKPSM untuk menerbitkan SK pembebastugasan terhadap para pejabat.
Tudingan tersebut menjadi salah satu poin yang mereka sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa untuk mendapatkan perhatian dan klarifikasi.
Penyampaian aspirasi itu dihadiri ratusan aparatur sipil negara dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Para pejabat tersebut mengaku merasa terzalimi oleh kebijakan pembebastugasan dan meminta DPRD Gowa menyikapi persoalan tersebut secara serius.
Polemik ini kini bergulir di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan penataan aparatur. Di sisi lain, para pejabat yang dibebastugaskan mempersoalkan prosedur serta dasar pemeriksaan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Gowa atau Bupati Gowa Husniah Talenrang mengenai tudingan prosedur pembebastugasan dan dugaan pengambilan nomor registrasi surat tersebut belum dimuat dalam materi yang disampaikan. (*)












