JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menghimpun dana keberangkatan massa dalam aksi di Jakarta pada (27/08/2026).
Polisi menegaskan, rekening tersebut tidak diblokir. Pihak bank diminta menunda transaksi pada rekening tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja. Langkah itu, kata dia, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja,” kata Budi Hermanto, seperti dilansir Antara.
Menurut Budi, selama masa penundaan tersebut dana tidak disita dan tetap tercatat berada di rekening atas nama Supriyono.
Polda Metro Jaya mendalami rekening tersebut lantaran digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Jumlah dana yang terkumpul disebut telah mencapai Rp80,9 juta.
Selain UU TPPU, polisi menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar untuk mendalami proses penghimpunan dana tersebut.
Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui bagaimana dana dikumpulkan, untuk apa dana digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
“Kami mendalami proses pengumpulan, tujuan penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut,” ujar Budi dalam penjelasannya.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Polisi telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut.
Dana yang dikumpulkan AMPB diperuntukkan bagi keberangkatan warga Pati yang hendak mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus. Massa membawa sejumlah tuntutan, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Meski rekening utama mengalami penundaan transaksi, AMPB menyatakan rencana aksi tetap berjalan. Aliansi tersebut bahkan telah membagikan rekening lain sebagai alternatif untuk menerima donasi.
Langkah polisi menunda transaksi rekening tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pengawasan terhadap penghimpunan dana masyarakat dan hak warga untuk menggalang dukungan bagi kegiatan penyampaian pendapat.
Polda Metro Jaya menyatakan proses yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari pendalaman untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












