JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Misteri pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), belum sepenuhnya terjawab. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihak yang mengajukan pemblokiran tersebut.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan baru: jika bukan PPATK, aparat penegak hukum mana yang meminta Bank Mandiri membekukan rekening Supriyono?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut. Ia menyampaikan hal itu setelah mengecek informasi mengenai rekening milik Supriyono.
“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” kata Ivan, seperti dikutip Tempo pada Ahad, (23/08/2026).
Pernyataan tersebut membuat persoalan bergeser. Publik kini menanti penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar dan tujuan pemblokiran rekening tersebut.
Apakah Supriyono atau peserta aksi dari Pati sedang menjadi bagian dari penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Jika memang demikian, aparat perlu menjelaskan perkara yang menjadi dasar pemblokiran kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Namun, jika pemblokiran tidak berkaitan dengan penyidikan perkara TPPU atau tindak pidana lainnya, pertanyaan lain muncul: atas dasar apa rekening seorang warga dapat diblokir?
UU TPPU Atur Pihak yang Berwenang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mekanisme penghentian sementara transaksi maupun pemblokiran rekening.
Dalam Pasal 65, PPATK memiliki kewenangan meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa pihak yang dapat melakukan pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang.
Karena itu, ketika PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran, perhatian publik mengarah kepada aparat penegak hukum yang disebut Bank Mandiri sebagai pihak peminta.
Siapa aparat tersebut? Dalam perkara apa? Dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar pemblokiran rekening tidak menimbulkan spekulasi bahwa rekening warga dapat dibekukan tanpa kejelasan perkara dan prosedur.
Rekening Supriyono Berisi Rp80,9 Juta
Supriyono merupakan Koordinator AMPB yang datang dari Pati, Jawa Tengah. Ia sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam video wawancara yang beredar pada hari yang sama, Supriyono menunjukkan aplikasi Livin’ by Mandiri miliknya. Dalam aplikasi tersebut terlihat saldo sebesar Rp80.935.479 dalam kondisi diblokir.
Dana tersebut sebelumnya disebut berasal dari donasi publik yang dikumpulkan untuk kebutuhan logistik peserta aksi dari Pati.
Kasus itu kemudian menjadi sorotan setelah Bank Mandiri memberikan penjelasan melalui akun resminya @bankmandiri.
Bank menyatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah tersebut,” demikian keterangan Bank Mandiri.
Kini, setelah PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran, publik kembali menunggu satu jawaban utama: aparat penegak hukum mana yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono, dan apa dasar hukumnya?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting bukan hanya bagi Supriyono, tetapi juga bagi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemblokiran rekening di Indonesia. (*)












