PB KKMB Soroti Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Sulsel, Kejati Sebut Kasus Bulukumba Masuk Tahap Penyelidikan

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) menyoroti dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan.

Sorotan itu disampaikan PB KKMB saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses penentuan maupun pengelolaan titik dapur SPPG, Sabtu (15/08/2026).

Dugaan tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Bulukumba. Setelah melakukan kunjungan, PB KKMB kembali mengonfirmasi perkembangan informasi yang disampaikan kepada Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Dari konfirmasi tersebut, PB KKMB menyebut informasi terkait dugaan praktik tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kasus itu, menurut keterangan yang diterima PB KKMB, kini telah masuk tahap penyelidikan.

“Kami berharap dugaan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Jika memang terdapat praktik jual beli titik dapur SPPG dan ada pihak yang meraup keuntungan dari program pemerintah, maka siapa pun yang terlibat harus diungkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Erik, Ketua Bidang Hukum PB KKMB.

Erik menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurut dia, pelaksanaannya harus berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PB KKMB juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Mereka mendorong BGN melakukan investigasi serta monitoring langsung terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami meminta Kepala BGN melakukan investigasi dan monitoring secara menyeluruh di Sulawesi Selatan. Jangan sampai program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan,” ujar Erik.

Menurut PB KKMB, dugaan transaksi atau jual beli titik dapur SPPG di sejumlah kabupaten perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mereka meminta aparat mengurai mekanisme penentuan titik dapur, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aliran keuntungan apabila dugaan tersebut terbukti.

Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk menindak pihak yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, mereka berharap proses hukum di Bulukumba dapat berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

PB KKMB menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan tersebut. Mereka mendorong Kejati Sulsel, Kejari Bulukumba, dan BGN memastikan program MBG berjalan sesuai aturan serta tidak dimanfaatkan sebagai ruang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Catatan: Dugaan jual beli titik dapur SPPG dalam rilis ini merupakan tudingan yang disampaikan PB KKMB. Proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Gambar