PB KKMB Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Ujungloe ke Polda Sulsel, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

PB KKMB resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe. Organisasi mahasiswa itu mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, kepada Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, (22/07/2026).

Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mendorong perlindungan lingkungan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

PB KKMB mendesak Polda Sulsel melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Organisasi tersebut menilai, apabila dugaan itu terbukti, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta berdampak terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, PB KKMB menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi perhatian serius dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun PB KKMB, aktivitas di lokasi tersebut diduga tetap berjalan meski izin yang dimiliki disebut baru berada pada tahap eksplorasi. Di lapangan, kegiatan itu diduga telah mengarah pada aktivitas produksi atau operasi penambangan.

Ketua Umum PB KKMB, Ridwan Alkharismy, mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Bulukumba.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, ada beberapa tambang di Kabupaten Bulukumba yang diduga tidak mengantongi izin produksi. Di antaranya tambang di Desa Balong, Desa Swatani dan Desa Anrang di Kecamatan Rilau Ale, serta Desa Manyampa, Dusun Mampua. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum bertindak secara tegas,” ujar Ridwan.

Menurut PB KKMB, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas produksi tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, PB KKMB meminta Polda Sulawesi Selatan segera mengambil langkah hukum, mulai dari penyelidikan, penghentian aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, hingga memeriksa setiap pihak maupun oknum yang diduga terlibat.

PB KKMB menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Bulukumba berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Gambar