Ombas Laporkan Saksi Pansus DPRD Gowa, Dugaan Keterangan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Muhammad Basri alias Ombas melaporkan seorang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu, (19/08/2026).

Kuasa hukum Muhammad Basri, Adhi Bintang, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 373 terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Sementara Pasal 433 berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Adhi.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/950/VII/2026/SPKT Polda Sulawesi Selatan yang ditunjukkan kepada awak media, Basri melaporkan seseorang berinisial Z. Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Adhi menyoroti proses persidangan Pansus yang disiarkan secara langsung. Menurut dia, pihaknya akan mendalami siapa yang menjadi inisiator penyiaran atau live streaming sidang tersebut.

Persoalannya, kata Adhi, sejumlah keterangan saksi dalam persidangan disebut telah mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi dan menyangkut kliennya.

“Keterangan saksi yang mengarah kepada klien kami mengungkit hal-hal yang bersifat privasi,” ujar Adhi.

Ia menilai penyampaian informasi dalam forum yang dapat disaksikan publik perlu menjadi perhatian, terlebih ketika materi yang disampaikan menyangkut kehidupan pribadi seseorang.

Muhammad Basri mengatakan dampak dari keterangan saksi dalam sidang tersebut tidak hanya dirasakan dirinya. Ia menyebut keluarganya, terutama anak-anaknya, turut terdampak setelah persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ramai diperbincangkan.

Menurut Basri, salah satu anaknya bahkan harus berhenti sekolah setelah menjadi sasaran perundungan (bullying) yang diduga berkaitan dengan informasi yang mencuat dalam sidang tersebut.

Basri menilai persoalan itu telah berkembang jauh dari proses pemeriksaan di DPRD. Ia berharap laporan yang diajukan ke Polda Sulsel dapat menjadi pintu untuk menguji kebenaran keterangan yang disampaikan dalam sidang sekaligus mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkannya.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditangani kepolisian. Kebenaran atas dugaan keterangan palsu maupun pencemaran nama baik yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Gambar