JAKARTA, TITIK-FAKTA.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Seruan itu disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kapal yang terjadi dalam setahun terakhir dan dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pengawasan di sektor transportasi laut, Selasa (4/08/2026).
Sebelum menyampaikan pandangannya, Hamka lebih dahulu menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak berbagai tragedi pelayaran. Menurut dia, rangkaian insiden tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama negara.
Dalam catatannya, sejumlah kecelakaan besar terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir, mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Juli 2025, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara pada Juli 2026, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar pada Juli 2026, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura pada Agustus 2026.
“Rentetan kecelakaan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah persoalan tata kelola yang harus segera dibenahi secara menyeluruh,” ujar Hamka.
Politikus Partai Golkar itu menilai momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Hamka, regulasi tersebut masih menyisakan kelemahan karena penerbitan SPB lebih bertumpu pada Master Sailing Declaration yang ditandatangani nahkoda, sementara pemeriksaan fisik kapal tidak menjadi kewajiban sebelum keberangkatan, kecuali terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.
Padahal, kata dia, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pengawasan, memeriksa kapal, mengawasi kelaiklautan, hingga menerbitkan atau menunda Surat Persetujuan Berlayar apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Hamka juga menyoroti Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam Master Sailing Declaration sepenuhnya menjadi tanggung jawab nahkoda.
“Tanggung jawab nahkoda memang mutlak, tetapi tanggung jawab negara untuk melakukan pengawasan tidak boleh berkurang. Keselamatan pelayaran harus dibangun melalui sistem pengawasan yang aktif, bukan semata-mata bergantung pada deklarasi administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, reformasi keselamatan pelayaran harus diarahkan pada penguatan tata kelola melalui optimalisasi fungsi pengawasan Syahbandar, penerapan inspeksi fisik kapal berbasis risiko sebelum penerbitan SPB, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara operator kapal dan regulator, serta sistem pengawasan yang tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kapal benar-benar laik laut sebelum berlayar.
“Dengan tata kelola yang lebih kuat, keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi respons setelah tragedi terjadi, tetapi menjadi sistem yang mampu mencegah kecelakaan sejak awal,” kata Hamka. (*)












