Dugaan Tambang Ilegal di Kalukubodo Dikabarkan Akan Berhenti; Warga Pertanyakan Izin, Lingkungan dan Sikap APH

TAKALAR, TITIKFAKTA.COM Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Kalukubodo, Kabupaten Takalar, dikabarkan akan segera dihentikan. Namun, rencana berhentinya kegiatan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: bagaimana kondisi lingkungan setelah alat-alat berat meninggalkan lokasi?

Lokasi pengerukan disebut berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Sejumlah warga yang bermukim tidak jauh dari area aktivitas tambang mengaku khawatir pengerukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama dapat memicu perubahan struktur tanah dan berdampak terhadap keselamatan lingkungan sekitar.

Keluhan terutama datang dari warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pengerukan.

Informasi mengenai rencana penghentian aktivitas tambang disampaikan salah seorang warga setempat yang mengetahui perkembangan kegiatan tersebut. Menurut dia, pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan disebut telah berencana meninggalkan lokasi setelah beberapa lama beroperasi dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.

“Katanya sudah mau berhenti dan meninggalkan lokasi,” ujar warga tersebut, Sabtu (29/08/2026).

Sebelumnya, seorang pengawas tambang yang meminta identitasnya tidak disebutkan membantah adanya persoalan terkait perizinan. Ia mengklaim aktivitas yang dilakukan pihaknya telah memiliki izin.

“Yah, kami baru di sini sekitar satu bulan. Rata-rata sehari sekitar 40 truk yang masuk, yah karena banyak lokasi terbuka,” katanya.

Adapun lahan yang digarap disebut milik Daeng Ngahe, warga Desa Bontomarannu. Meski demikian, lokasi kegiatan berada dalam wilayah administrasi Desa Kalukubodo.

Kepala Desa Kalukubodo, Abdul Gaffar, sebelumnya menjelaskan bahwa lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan tambak. Namun, keberadaan kandungan pasir di dalam tanah kemudian menjadi alasan dilakukannya pengerukan.

“Lahannya digarap karena rencananya pemilik lahan mau membuat tambak, tapi ada kandungan pasirnya. Sebenarnya di sini memang ada pro dan kontra dari warga, ada yang setuju dan ada yang tidak,” katanya.

Berhenti Bukan Berarti Persoalan Selesai

Bagi sebagian warga, kabar berhentinya aktivitas pertambangan tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Justru perhatian masyarakat kini tertuju pada kondisi lingkungan yang mungkin ditinggalkan setelah kegiatan tersebut benar-benar berakhir.

Penggunaan tiga alat berat selama aktivitas pengerukan di lokasi Lalau, Desa Kalukubodo, menjadi salah satu hal yang disorot masyarakat. Warga meminta kondisi lokasi ditinjau secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah terdapat perubahan kontur tanah, kerusakan lahan, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pertanyaan yang muncul kemudian bukan lagi sekadar kapan aktivitas pertambangan itu berhenti.

Jika alat berat benar-benar meninggalkan lokasi, siapa yang akan memastikan kondisi lingkungan tetap aman?

Dan apabila kemudian ditemukan kerusakan atau dampak yang dirasakan masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab melakukan pemulihan?

Warga menilai, penghentian aktivitas tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan. Jika benar terdapat kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut, pemulihan lokasi semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang melakukan aktivitas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap Polres Takalar Dipertanyakan

Di tengah kabar rencana penghentian aktivitas tersebut, sikap aparat penegak hukum juga menjadi perhatian warga.

Masyarakat mempertanyakan langkah pengawasan dan respons Polres Takalar terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan hukum di Desa Kalukubodo, terlebih ketika para penambang disebut mulai bersiap meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Takalar telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, 28 Agustus 2026. Namun hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, belum ada penjelasan yang diberikan terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Belum adanya keterangan resmi membuat sejumlah pertanyaan masih menggantung, termasuk mengenai status perizinan kegiatan, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Kini, perhatian warga tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang yang disebut akan berhenti.

Yang lebih penting, menurut mereka, adalah memastikan apa yang ditinggalkan setelah aktivitas itu berakhir.

Sebab, jika sebuah lokasi telah dikeruk dan kemudian ditinggalkan dalam kondisi rusak, dampaknya tidak berhenti bersama suara mesin ekskavator.

Dampak itu justru bisa tinggal lebih lama bersama masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan maupun aparat penegak hukum terkait rencana penghentian kegiatan tersebut, status perizinan, serta langkah pemulihan lingkungan di lokasi. (*)

Gambar