TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Dugaan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memantik sorotan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berprofesi sebagai tenaga pengajar diduga memasang kamera ponsel secara diam-diam di salah satu kamar mandi sebuah Sekolah Dasar (SD). Kamera tersebut diduga diarahkan untuk merekam aktivitas pribadi mahasiswi KKN ketika menggunakan fasilitas toilet.
Informasi yang dihimpun Titik-Fakta.com, dugaan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan korban. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian karena korban merupakan mahasiswa yang tengah menjalankan program pengabdian melalui KKN.
Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya berpotensi melanggar etika sebagai ASN dan tenaga pengajar, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik mengecam dugaan tersebut. Menurut dia, mahasiswa yang datang ke daerah untuk menjalankan pengabdian seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
“Kalau terbukti, jangan ada toleransi. Ini menyangkut martabat korban, dunia pendidikan, dan nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Takalar mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan keterlibatan oknum ASN tersebut.
Ketua LSM Pemantik juga mendesak Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila pelanggaran tersebut terbukti secara hukum dan administratif.
Menurut dia, sanksi berat perlu dipertimbangkan apabila perbuatan yang dituduhkan benar-benar terbukti dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Minta Polisi Usut Tuntas
Selain sanksi administratif, LSM Pemantik meminta aparat kepolisian mengusut dugaan perekaman tersebut secara profesional dan transparan.
Proses penyelidikan dan penyidikan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi perekaman secara ilegal, bagaimana modusnya, serta siapa yang harus bertanggung jawab.
Kasus tersebut juga dinilai menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Mahasiswa KKN yang ditempatkan di sekolah, kantor pemerintahan maupun lingkungan masyarakat harus mendapatkan jaminan keamanan selama menjalankan program pengabdian.
Dikabarkan Sudah Ditahan
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan, oknum ASN tersebut dikabarkan telah diamankan atau ditahan di Polres Takalar terkait perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, Titik-Fakta.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum maupun penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Takalar telah dikonfirmasi tim redaksi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 15.40 WITA. Hingga pukul 17.45 WITA, belum terdapat jawaban resmi yang diterima redaksi.
Redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan dari kepolisian guna memastikan status hukum terduga, kronologi perkara, serta pasal yang mungkin diterapkan.
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tuduhan terhadap oknum ASN tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Namun apabila dugaan perekaman tersebut terbukti, penanganan secara tegas dan transparan diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Status sebagai ASN maupun tenaga pendidik, pada akhirnya, bukan alasan bagi siapa pun untuk berada di atas hukum.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












