GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Polemik pencopotan atau penonaktifan 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tengah menelusuri aduan terkait kebijakan tersebut.
Pemeriksaan BKN menjadi sorotan karena keputusan penonaktifan 16 pejabat itu berlangsung di tengah polemik politik dan pemerintahan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang telah disepakati DPRD Gowa untuk dimakzulkan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur pencopotan tersebut. Kebijakan itu disebut dilakukan tanpa evaluasi yang dinilai jelas serta tanpa konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan terkait penonaktifan para pejabat tersebut.
“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan, Senin, (24/08/2026).
Menurut Zudan, BKN memiliki sejumlah tolok ukur objektif untuk menilai apakah pemberhentian atau penonaktifan seorang pejabat dari jabatannya telah sesuai ketentuan.
Ada tiga aspek utama yang akan diperiksa, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.
“Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya. Tata caranya benar atau tidak. Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” jelasnya.
BKN Uji Kewenangan Bupati
Aspek pertama yang akan ditelaah adalah kewenangan. BKN akan melihat apakah keputusan yang diambil kepala daerah berada dalam koridor kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi penting lantaran penonaktifan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.
BKN kemudian akan memeriksa tata cara pengambilan keputusan. Prosedur administrasi, tahapan evaluasi serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pemberhentian dari jabatan akan menjadi bagian dari penelusuran.
Aspek ketiga adalah substansi. BKN akan menilai apakah alasan dan persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian atau penonaktifan benar-benar terpenuhi.
Tolok Ukur Mengacu NSPK
Zudan mengatakan pemeriksaan tersebut akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Menurut dia, ukuran benar atau tidaknya kebijakan kepegawaian kepala daerah tidak didasarkan pada penilaian subjektif, melainkan pada ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” ujarnya.
Pernyataan BKN tersebut menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi bukan tanpa batas.
Keputusan untuk memberhentikan atau menonaktifkan pejabat harus memenuhi aspek kewenangan, prosedur dan substansi sekaligus.
Nasib 16 Pejabat Menunggu Hasil Pemeriksaan
Dengan masuknya aduan ke BKN, polemik penonaktifan 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Gowa kini tidak hanya menjadi persoalan internal pemerintahan daerah.
BKN akan memastikan apakah kebijakan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau justru terdapat aspek yang perlu diperbaiki.
Hasil mitigasi BKN nantinya menjadi penting untuk menjawab perdebatan mengenai dasar hukum dan prosedur penonaktifan para pejabat tersebut.
Apalagi, kebijakan itu diambil ketika situasi politik di Kabupaten Gowa tengah memanas menyusul proses pemakzulan Bupati yang telah disepakati DPRD.
Bagi para pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut, pemeriksaan BKN diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif: apakah pencopotan 16 pejabat itu merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah yang sah atau terdapat prosedur dan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Untuk sementara, BKN masih melakukan pencermatan atas laporan yang masuk. Keputusan akhir mengenai sesuai atau tidaknya kebijakan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap tiga aspek: kewenangan, tata cara, dan substansi. (*)












