MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Muhammad Basri alias Basri Kajang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (19/8/2026).
Basri Kajang tiba sekitar pukul 14.40 Wita. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Adhi Bintang, SH. Basri tampak mengenakan kaos hitam dan jaket kulit hitam, sementara Adhi Bintang mengenakan jaket hitam.

SPKT merupakan layanan kepolisian yang bertugas menerima laporan maupun pengaduan masyarakat. Lokasinya berada di dekat gerbang masuk Mapolda Sulsel, tidak jauh dari pos penjagaan.
Belum diketahui secara resmi maksud dan tujuan kedatangan Basri Kajang ke SPKT. Namun, unggahan kuasa hukumnya di akun Facebook pribadi Adhi Bintang memberi petunjuk bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan langkah hukum.
Dalam unggahan itu, Adhi Bintang membagikan foto dirinya bersama Basri Kajang dan seorang lainnya. Ketiganya tampak mengacungkan jempol ke arah kamera.
Adhi Bintang juga menuliskan caption sebagai berikut:
“Lelaki Tidak Banyak Bercerita !!!
Tiba-Tiba Melakukan Langkah Hukum . Pria yang selama ini diam dan dingin menanggapi issue miring yang diarahkan pada dirinya Yakni ” Basri Kajang ”
Melakukan Pelaporan Atas Dugaan Serangkaian Keterangan Palsu dibawah Sumpah dan Pencemaran nama Baik atas dirinya , Yang berdampak pada keluarganya terkhusus pada anak – anaknya , baik secara psikis dan lahirnya Traumatik .
Basri Kajang = Instrumen hukum harus berjalan sesuai rellnya . Sebagai warga negara , saya punya hak Untuk Malporkan Oknum-oknum Jahat .
Siapa Oknum2 jahat tersebut ??? Saksikan setiap episode kemunculan Ombas .
@sorotan” ungkap yang bertuliskan di akun Facebook Adhi Bintang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Basri Kajang diduga melaporkan pihak yang berkaitan dengan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Basri Kajang maupun kepolisian mengenai materi laporan tersebut.
Nama Basri Kajang sebelumnya mencuat dalam pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Panitia khusus tersebut melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, termasuk dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar.
Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran etika dan moral pejabat publik serta kebijakan tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai bermasalah.
Selain muncul dalam agenda Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Basri Kajang juga pernah diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Kedatangan Basri Kajang ke SPKT Polda Sulsel kini menambah babak baru dalam polemik tersebut. Belum ada penjelasan lebih jauh mengenai pihak yang dilaporkan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporan.
Catatan: seluruh tudingan dalam laporan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (*)












