Penambang Galian C Ilegal di Takalar Terancam 5 Tahun Penjara, LSM LIN Desak Propam Usut Dugaan Keterlibatan Oknum

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Selain terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Jum’at (7/08/2026).

Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar, Alamsyah Rustam, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah data kepada Propam Polda Sulsel sebagai bahan awal untuk dilakukan pendalaman. Menurut dia, dugaan praktik tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar.

“Harapan kami Propam Polda Sulsel segera turun ke lokasi dan menjadikan persoalan ini sebagai atensi utama. Kami telah menyerahkan data yang kami peroleh dari hasil investigasi lapangan,” kata Alamsyah dalam keterangannya.

LSM LIN menyebut lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kecamatan Galesong Selatan, dan Kecamatan Polongbangkeng Utara. Organisasi itu juga menyerahkan sejumlah inisial pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar Alamsyah Rustam memaparkan bahwa,” kalau Propam Polda Sulsel biasa secepatnya kelokasi ini sebagai dasarnya :

Kecamatan Polongbangkeng Selatan (polsel).

‎Inisial : (R.D.L ), (D.L ), ‎(M.D.Ny)

‎Kecamatan Galesong Selatan (Galsel)

‎Inisial : (A.S.D.), (A.K.J.)

‎c. Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut)

‎‎Inisial : (H.M.D.O)

‎(D.T), ‎(D.M), ‎(D.R), (A.M), ‎(P.D.M), ‎(D.Nt), (D.S), (D.N), ‎(D.I), ‎(M.Kr.S), (D.L), ‎(HR),‎(H.Ny)

Alamsyah menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Menurut dia, seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Pers tidak bisa dibungkam, begitu pula LSM. Apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta di lapangan dan hasil investigasi yang kami lakukan. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan penambangan ilegal terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan LSM LIN. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar