LSM LIN Takalar Siapkan Laporan ke Propam Polda Sulsel, Soroti Dugaan Pungli di Tambang Galian C

Alamsyah Rustam, S.H Sekretaris LSM Takalar

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar memastikan akan membawa laporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar. Laporan tersebut, menurut LSM LIN, akan dilengkapi dengan dokumen, foto, serta data hasil investigasi lapangan.

Sekretaris LSM LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., mengaku pihaknya menemukan indikasi adanya praktik setoran kepada oknum tertentu yang diduga menjadi “tameng” bagi beroperasinya sejumlah tambang galian C ilegal. Selain itu, pihaknya juga mengklaim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang disebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang, Rabu ( 5/6/2026 ).

“Jika dugaan ini dibiarkan, maka bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan temuan ini ke Propam Polda Sulsel,” tegas Alamsyah. Ia menyebut seluruh bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah sesuai prosedur yang berlaku.

LSM LIN juga mendesak agar Propam Polda Sulsel mengusut tuntas setiap dugaan keterlibatan oknum, tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran. Menurut Alamsyah, penindakan yang tegas diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung dan merugikan negara, masyarakat, serta lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan LSM LIN masih merupakan pernyataan dan laporan dari pihak pelapor. Belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulawesi Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses klarifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Nakku JAGUAR)

Gambar