Fraksi PKB Desak RSUD Galesong Dibuka Lagi: Jangan Biarkan Layanan Kesehatan Tersandera Politik

Fraksi PKB meminta Pemkab Takalar mengesampingkan ego politik dan segera mengaktifkan kembali RSUD Galesong untuk mengurai kepadatan pasien, menyelamatkan aset daerah, serta memperluas akses layanan kesehatan bagi warga Galesong Raya.

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Takalar mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar segera mengaktifkan kembali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Galesong. Desakan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Takalar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Jum’at (31/07/2026).

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis, 30 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar H. Muh. Rijal dan dihadiri Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin, Sekretaris Daerah Takalar, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, mengatakan persoalan RSUD Galesong seharusnya tidak dipandang dari kepentingan politik. Menurut dia, keberadaan fasilitas kesehatan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami Fraksi PKB mengajak kita semua untuk mengenyampingkan ego politik dalam persoalan fasilitas masyarakat kecil. Kesehatan dan hak hidup masyarakat jauh lebih penting daripada politik.”

Habibie meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk membuka kembali RSUD Galesong atau Hospital Galesong. Ia mengatakan desakan tersebut sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat Galesong Raya yang membutuhkan akses layanan kesehatan lebih dekat.

“Sejalan dengan hal tersebut, atas desakan dan permintaan mayoritas masyarakat Galesong Raya, kami Fraksi PKB menekankan kepada Saudara Bupati Takalar untuk segera membuka dan mengaktifkan kembali RSUD Galesong,” kata Habibie.

Menurut dia, pengoperasian kembali rumah sakit tersebut bukan semata soal menambah fasilitas kesehatan. RSUD Galesong dinilai dapat menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan medis, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat.

“Pembukaan kembali rumah sakit ini adalah wujud nyata hadirnya keadilan sosial dan kasih sayang pemerintah kepada setiap warga yang membutuhkan pertolongan medis darurat,” ujarnya.

Keluhan Pasien di RSUD Padjonga

Desakan pengaktifan kembali RSUD Galesong sebelumnya juga disuarakan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah.

Hilal menyoroti keluhan masyarakat mengenai pelayanan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle. Keterbatasan ruangan dan fasilitas, kata dia, berpotensi menyebabkan penumpukan pasien.

“Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Padjonga Daeng Ngalle, akibat keterbatasan ruangan dan fasilitas,” ujar Hilal.

Menurut Hilal, pengaktifan kembali RSUD Galesong dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurai kepadatan pasien. Masyarakat di wilayah Galesong Raya juga tidak perlu selalu menempuh perjalanan menuju pusat Kota Takalar untuk memperoleh layanan kesehatan.

Ia menyebut sejumlah warga di wilayahnya harus menempuh jarak cukup jauh hanya untuk mendapatkan pelayanan medis. Setelah tiba di rumah sakit, sebagian pasien masih harus menghadapi antrean panjang atau menunggu kepastian ketersediaan kamar.

Bagi Hilal, persoalan itu menunjukkan pentingnya pemerintah segera mengevaluasi keberadaan dan fungsi RSUD Galesong.

Tenaga Kesehatan dan Aset Daerah

PKB juga menyoroti konsekuensi jika rumah sakit tersebut terlalu lama tidak difungsikan. Salah satunya menyangkut keberlanjutan tenaga kesehatan yang selama ini berkaitan dengan operasional rumah sakit.

Selain itu, Hilal mengingatkan potensi penurunan kondisi peralatan medis apabila terlalu lama tidak digunakan.

“Langkah ini penting demi pembukaan lapangan kerja, penyelamatan aset daerah yang bernilai besar, serta terwujudnya pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemandangan akhir Fraksi PKB, persoalan kesehatan bukan satu-satunya catatan yang disampaikan. Fraksi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Takalar menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

PKB meminta penyelesaian rekomendasi dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan. Tujuannya agar persoalan yang sama tidak kembali muncul dalam pemeriksaan pada tahun berikutnya.

Bagi Fraksi PKB, pengaktifan kembali RSUD Galesong kini bukan sekadar perdebatan mengenai sebuah fasilitas kesehatan. Persoalannya adalah seberapa cepat pemerintah merespons kebutuhan masyarakat ketika akses terhadap layanan kesehatan semakin dibutuhkan. (*)

Gambar