TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta penegakan hukum dinilai membuka ruang bagi praktik yang disebut melibatkan jaringan mafia BBM subsidi.
Menurut Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulawesi Selatan, Adi Nusaid Rasyid, aktivitas yang diduga dilakukan para pelaku bukan lagi berskala kecil. Ia menyebut praktik tersebut diduga mampu menyerap hingga puluhan ribu liter solar subsidi dari sejumlah SPBU di Takalar untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Adi menyebut sejumlah SPBU yang ditengarai menjadi lokasi penjualan solar subsidi secara tidak sesuai peruntukan, yakni SPBU Kalampa, SPBU Kalabbirang, SPBU Panaikang, SPBU Tepo’, dan SPBU Bontomanai. Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Lankoras-HAM dan belum mendapat tanggapan dari pihak SPBU yang disebutkan.
Ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan guna memutus mata rantai dugaan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar hingga dugaan penjualan kembali solar subsidi kepada sektor industri.
”Mata rantai antara pihak SPBU dan mafia yang membeli BBM solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri harus diputus, karena perbuatan ini sudah jelas melawan hukum. Pelakunya harus ditindak,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Adi menilai pembelian solar subsidi menggunakan banyak jeriken dapat mengarah pada dugaan penyimpanan BBM tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia juga menyebut pihak yang diduga membantu terjadinya penyimpanan tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU yang disebutkan maupun dari Polda Sulawesi Selatan terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












