PB KKMB Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Mafia Penentuan Titik SPPG, Minta Aliran Dana Ditelusuri

Surat terbuka dilayangkan ke Kejati Sulsel berisi lima tuntutan, mulai dari penetapan tersangka hingga audit menyeluruh terhadap program SPPG.

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Masyarakat Bulukumba (PB KKMB) melayangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan, Rabu (22/07/2026).

Dalam pernyataan resminya, PB KKMB menduga terdapat praktik yang disebut sebagai “kesepakatan jahat” dalam proses penentuan titik SPPG. Dugaan itu, menurut mereka, dilakukan melalui mekanisme setoran awal dari calon pengelola agar memperoleh titik operasional, kemudian disusul dugaan kewajiban memberikan potongan atau iuran rutin kepada oknum tertentu yang disebut berinisial AS beserta jaringannya.

PB KKMB menilai apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam tujuan program pemenuhan gizi masyarakat.

“Praktik ini jelas mencederai tujuan negara dan mengorbankan gizi anak,” demikian pernyataan PB KKMB dalam surat terbukanya.

Dalam surat tersebut, PB KKMB mengajukan lima tuntutan kepada Kejati Sulsel. Pertama, meminta penyidik menetapkan oknum berinisial AS sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup, sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur internal, swasta, maupun yayasan penerima titik SPPG.

Kedua, organisasi itu mendesak dilakukan pelacakan terhadap dugaan aliran dana setoran awal maupun potongan iuran, termasuk penyitaan aset apabila ditemukan hasil tindak pidana.

Ketiga, PB KKMB meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut titik-titik SPPG yang diduga diperoleh melalui praktik suap atau jual beli, kemudian menggantinya dengan lokasi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, mereka mendesak audit menyeluruh terhadap kualitas makanan, harga, dan jumlah porsi yang disalurkan di seluruh titik SPPG di Sulawesi Selatan. Menurut PB KKMB, dugaan adanya potongan dana berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan pemenuhan gizi.

Kelima, PB KKMB meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aturan mengenai pungutan liar, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila unsur pidananya terpenuhi.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Jenderal Lapangan PB KKMB, Ahmad Heriawan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan dari PB KKMB yang bersifat dugaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun pihak yang disebut dalam surat terbuka terkait tuduhan tersebut. TITIK-FAKTA.COM akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar