Oknum Camat di Takalar Diduga Terlibat Pengadaan Buku Rp 4,3 Miliar

TAKALAR, TITIKFAKTA.COM Pengadaan buku senilai sekitar Rp4,34 miliar pada satuan pendidikan di Kabupaten Takalar tahun 2025 menjadi sorotan setelah pemeriksaan menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban transaksi.

Temuan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan buku yang menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I 2025.

Berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan buku tercatat pada 286 sekolah. Rinciannya, 239 sekolah dasar (SD) dan 47 sekolah menengah pertama (SMP), dengan total nilai sekitar Rp4,34 miliar.

Untuk jenjang SMP, nilai pengadaan mencapai Rp1.982.782.000. Sementara pengadaan buku SD tercatat sekitar Rp2,36 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan, pengadaan tersebut disebut dilakukan melalui PT MCI.

Persoalan ini sebelumnya telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Takalar melalui Laporan Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Pengadaan Buku pada UPT SD dan SMP se-Kabupaten Takalar yang bersumber dari Dana BOS Tahap I Tahun 2025, Nomor 105/719/ITDA/VI/2025, tertanggal 21 Juli 2025.

Komisi Pengadaan Jadi Sorotan

Dalam laporan pemeriksaan tersebut disebut adanya komisi sebesar 5 persen dari pengadaan buku dengan nilai Rp216.998.810. Dana itu disebut telah disetorkan ke rekening BOSP sekolah masing-masing oleh kepala sekolah penerima pada Juni 2025.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan kepala sekolah SD dan SMP, serta konfirmasi kepada Direktur PT MCI berinisial AI, menemukan keterangan berbeda mengenai besaran komisi.

“Komisi yang diberikan PT MCI kepada pihak Kepala Sekolah atas pembelian buku bukan 5 persen, melainkan sekitar 20 persen dari nilai setiap transaksi untuk tingkat SMP dan 5 persen untuk tingkat SD,” demikian keterangan dalam dokumen hasil pemeriksaan.

Untuk jenjang SD, pemeriksaan juga mencatat adanya dana Rp50 juta dari penyedia kepada kelompok kerja kepala satuan pendidikan. Dana tersebut disebut diterima kepala K3S SD di 10 kecamatan, masing-masing Rp5 juta.

Dokumen pemeriksaan juga menguraikan mekanisme pemesanan buku. Sekolah disebut terlebih dahulu membuat kuitansi pemesanan secara manual. Setelah buku tiba di sekolah, pemesanan kemudian dibuat melalui akun SIPLah dan transaksi diselesaikan.

Setelah transaksi selesai, komisi disebut ditransfer kepada pihak tertentu.

Untuk jenjang SMP, dana tersebut disebut ditransfer kepada sekretaris MKKS berinisial MJ. Sementara untuk SD, transfer disebut dilakukan melalui kepala K2S di masing-masing kecamatan.

Dari total pengadaan buku 47 SMP sebesar Rp1.982.782.000, komisi yang disebut diterima kepala sekolah mencapai Rp396.452.800.

Dari jumlah tersebut, Rp99.113.200 telah disetorkan ke rekening BOSP masing-masing sekolah. Berdasarkan perhitungan pemeriksa, terdapat selisih Rp297.339.600.

Sementara pengadaan buku pada 239 SD tercatat sekitar Rp2.356.574.200. Komisi yang tercantum dalam pemeriksaan mencapai Rp167.859.710, yang terdiri atas Rp117.859.710 dan Rp50 juta.

Sebesar Rp117.859.710 disebut telah disetorkan kembali ke rekening sekolah. Adapun selisih Rp50 juta dalam pemeriksaan dikaitkan dengan dana yang diterima K3S.

Jika kedua jenjang pendidikan dijumlahkan, nilai selisih yang dihitung pemeriksa mencapai Rp347.339.600.

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemulihan keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, hingga 28 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp323.652.500 melalui Surat Tanda Setoran (STS) oleh kepala sekolah terkait.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyoroti nilai pengadaan buku, tetapi juga kesesuaian pertanggungjawaban transaksi serta aliran dana yang menyertai pengadaan.

Di tengah temuan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan keterlibatan salah satu oknum camat di Kabupaten Takalar dalam rangkaian pengadaan buku tersebut.

Namun, sejauh informasi yang diperoleh, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan posisi atau peran camat tersebut dalam pengadaan buku maupun aliran dana yang diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum camat yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan konfirmasi resmi.

Seluruh angka, uraian mengenai komisi, mekanisme transaksi, serta nilai pemulihan dalam berita ini merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar informasi.

Catatan: Dugaan keterlibatan oknum camat masih merupakan informasi yang memerlukan konfirmasi. Tidak ada kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak tersebut tanpa keterangan dan bukti yang terverifikasi.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar