Uang Rp8,4 Miliar Disita Kejagung dari Dadan Eks Kepala BGN, Sebagian Disembunyikan di Mobil Pickup

JAKARTA, TITIKFAKTA.COM Kejaksaan Agung menyita aset senilai sekitar Rp8,4 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, (4/09/2026).

Aset yang disita tidak seluruhnya berupa uang tunai. Penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah dan kendaraan.

Salah satunya sebuah jam tangan Rolex yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta. Penyidik turut menyita Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Uang Tunai Tersimpan di Sejumlah Kendaraan

Selain aset tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam sebuah brankas. Uang itu terdiri atas SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp20 juta.

Sebagian uang lainnya ditemukan di sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower.

Dari sebuah mobil pickup bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD 240 ribu. Uang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak atau box besi berwarna biru.

Penyidik kemudian menemukan uang tunai lainnya di Honda WR-V merah dengan nomor polisi F 1527 ABX. Dari kendaraan itu disita USD 20 ribu dan Rp9,9 juta.

Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZ, penyidik menyita uang tunai senilai Rp24,5 juta.

“ Serta uang senilai Rp540 juta,” ujar Anang.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyitaan aset dilakukan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara dan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Gambar