TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) Kabupaten Takalar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan yang disebut berlangsung di kawasan dekat pesisir tersebut.
Ketua FKJI Takalar, Hasanuddin, meminta Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan yang, berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Menurut Hasanuddin, dugaan persoalan perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, aktivitas pengerukan berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan permukiman warga dan bibir pantai.
“Berdasarkan hasil penelusuran, kami menduga kegiatan tambang pasir di Desa Kalukubodo belum mengantongi perizinan resmi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hasanuddin, Sabtu, (29/08/2026).
Menurut dia, aktivitas pertambangan tidak semata-mata menyangkut eksploitasi material dan kepentingan ekonomi. Legalitas kegiatan, keselamatan masyarakat, serta potensi dampak terhadap lingkungan harus menjadi perhatian utama.
“Tambang pasir yang berada dekat kawasan pesisir harus menjadi perhatian serius. Ada potensi perubahan struktur dan kondisi tanah apabila pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan,” ujarnya.
Lokasi Disebut Berjarak Sekitar 100 Meter dari Pantai
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi aktivitas pengerukan pasir tersebut disebut berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Kedekatan lokasi dengan kawasan pesisir menjadi salah satu alasan munculnya kekhawatiran masyarakat.
Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku cemas aktivitas pengerukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama dapat memengaruhi kondisi tanah dan lingkungan di sekitarnya.
Kekhawatiran itu semakin besar karena lokasi aktivitas tambang disebut tidak jauh dari permukiman warga. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait tidak hanya mempersoalkan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan mengenai lingkungan dan keselamatan masyarakat benar-benar dipenuhi.
Hasanuddin mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus dilakukan secara serius. Menurut dia, tindakan pencegahan seharusnya dilakukan sebelum terjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.
“Polres dan Kejaksaan Takalar sangat perlu segera memeriksa legalitas aktivitas pertambangan ini. Apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan menunggu terjadi persoalan yang lebih besar baru bertindak. Pemerintah dan APH harus memastikan sejak awal bahwa aktivitas pertambangan ini benar-benar legal, memenuhi persyaratan lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat,” ujar Hasanuddin.
DPMPTSP Belum Menerima Laporan Resmi
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Fatmawati, mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo.
“PTSP belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo,” kata Fatmawati berdasarkan hasil pelacakan dan verifikasi laporan kegiatan tambang, Rabu, (27/08/2026).
Meski demikian, munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin membuat DPMPTSP Takalar berencana mengambil langkah proaktif.
DPMPTSP disebut akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai status aktivitas penambangan pasir di Kalukubodo: apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru telah beroperasi sebelum seluruh aspek legalitas dan lingkungan dipenuhi.
FKJI Takalar meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Menurut Hasanuddin, transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya tentang ada atau tidaknya aktivitas penambangan. Yang lebih penting, kata mereka, adalah memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan dekat pesisir tersebut tidak meninggalkan persoalan lingkungan dan keselamatan yang dampaknya baru dirasakan masyarakat di kemudian hari.
(Red/HSN)












