GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, melaporkan istri salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa ke Polresta Gowa. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Azis Peter mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu malam, (26/08/2026), sekitar pukul 22.54 WITA. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial.
“Iya, kami melaporkan istri dari salah seorang Kadis di Gowa, terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Azis Peter saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis, (27/08/2026).
Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa.
Kanit Tipidter Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
“Laporan tersebut terkait adanya dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Alfian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu diduga bermula dari unggahan ulang foto Andy Azis Peter yang dilakukan oleh istri salah seorang kepala dinas di Gowa.
Dalam unggahan tersebut, terdapat keterangan atau caption yang dinilai menyudutkan Azis Peter. Caption itu berbunyi, “Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan.”
Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan. Azis Peter memilih menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan itu ke kepolisian.
Laporan kini berada di tangan penyidik Tipidter Polresta Gowa. Polisi akan mendalami materi unggahan serta dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Adapun pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut maupun konteks unggahan yang dipersoalkan.
(Red/HSN)












