Pemberhentian 6 Pejabat Gowa Dipersoalkan, BKN Temukan Dugaan Pelanggaran NSPK

GOWA, TITIKFAKTA.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Permintaan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan mengenai keputusan Bupati Gowa tentang pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Paryono, Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, disebutkan bahwa enam pejabat tersebut diberhentikan sementara pada 21 Agustus 2026.

Mereka ialah H. Andy Azis Peter dari jabatan Sekretaris Daerah, Syahrul Syahrir sebagai Inspektur Daerah, Mahmud sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Indra Said sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. H.A. Idil Hafid sebagai Sekretaris DPRD, serta Umar Madjid sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

BKN menyatakan telah melakukan penelusuran atas pemberhentian sementara tersebut. Hasil penelusuran itu memunculkan dugaan bahwa keputusan pemberhentian sementara enam pejabat tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa tersebut diduga tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” demikian poin pertama surat BKN tersebut.

Karena itu, BKN meminta Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses pemberhentian sementara keenam pejabat tersebut.

Klarifikasi itu juga diminta disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

BKN memberikan tenggat paling lambat tujuh hari kerja sejak surat tersebut diterima.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Permintaan klarifikasi BKN ini menambah sorotan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa yang memberhentikan sementara enam pejabat pimpinan tinggi pratama. Sebab, selain menyangkut posisi strategis dalam birokrasi, keputusan tersebut kini diminta untuk dijelaskan kesesuaiannya dengan aturan manajemen ASN.

Bupati Gowa selanjutnya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memberikan klarifikasi kepada BKN. (*)

Gambar