MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (GPAM Sulsel) menyoroti dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menyita barang, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusinya.
Jenderal Lapangan GPAM Sulsel, Sutan Anugrah, mengatakan informasi yang diterima organisasinya mengarah pada dugaan adanya aktivitas penyimpanan rokok ilegal di salah satu kawasan perumahan di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Senin (10/08/2026).
Menurut Sutan, sejumlah truk disebut-sebut terparkir di kawasan tersebut dan diduga mengangkut rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. GPAM Sulsel juga menerima informasi mengenai dugaan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau gudang penyimpanan rokok ilegal.
Namun, GPAM Sulsel menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Informasi ini harus segera ditelusuri. Kami meminta aparat tidak membiarkan dugaan peredaran rokok ilegal berkembang tanpa ada upaya untuk memastikan kebenarannya,” kata Sutan.
GPAM Sulsel mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain kepolisian, GPAM Sulsel meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi tindak pidana lain.
Sutan menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga perlu ditelusuri jika ditemukan aliran dana atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun, ia menekankan penetapan adanya unsur TPPU harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.
Desak Pengawasan Distribusi Diperketat
GPAM Sulsel juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pertama, mereka mendesak Bea Cukai Makassar bersama aparat penegak hukum mengungkap dan memproses produsen, distributor, pemasok, serta pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kedua, GPAM meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Menurut mereka, aparat perlu mengusut sumber barang, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.
Ketiga, pengawasan terhadap jalur distribusi dinilai perlu diperkuat, termasuk gudang penyimpanan, pelabuhan, hingga jasa ekspedisi yang berpotensi digunakan sebagai jalur peredaran barang ilegal.
GPAM Sulsel menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, GPAM Sulsel meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai apabila memang terbukti ada jaringan peredaran rokok ilegal. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara aktor di balik distribusinya tidak tersentuh,” ujar Sutan.
GPAM Sulsel berharap aparat segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan. Mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang sah.
Dengan langkah tersebut, GPAM Sulsel menilai kepentingan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan masyarakat dapat lebih terlindungi. (*)












