Usai Insiden Dua Bocah Tewas, Proyek Sekolah Rakyat Takalar Kembali Disorot

Pekerjaan bernilai Rp229,45 miliar itu masih berlangsung setelah kontrak awal berakhir pada 15 Juli 2026. Pelaksana menyebut ada adendum hingga 19 Agustus, sementara PPK diminta membuka dokumen perpanjangan kepada publik.

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan bernilai Rp229,45 miliar itu masih berlangsung meski masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal telah berakhir pada pertengahan Juli 2026.

Pemantauan pada Sabtu, (1/08/2026), menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas di kawasan proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perpanjangan waktu pekerjaan, terlebih proyek ini menggunakan anggaran negara dan merupakan bagian dari program strategis nasional.

Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025.

Nilai kontrak induk tercatat Rp974,81 miliar. Adapun nilai pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar sebesar Rp229.455.100.220,89 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025-2026.

Kontrak awal menetapkan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Jika dihitung sejak 17 November 2025, batas waktu pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, pekerjaan masih berlangsung hingga awal Agustus.

Ada Adendum hingga 19 Agustus

HSE PT Nindya Karya, Fiki, mengatakan pekerjaan belum selesai karena telah memperoleh perpanjangan waktu melalui adendum.

“Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” kata Fiki saat ditemui di lokasi proyek.

Menurut Fiki, adendum tersebut diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang disebut bernama Marthenus. Ia mengatakan pekerjaan sempat menghadapi kendala teknis pada tahap awal sehingga pelaksanaan efektif baru berjalan sekitar Desember 2025.

Fiki juga menyebut kegiatan di Sekolah Rakyat telah berjalan.

“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” ujarnya.

Namun, Fiki mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh mengenai progres pekerjaan ataupun dokumen adendum. Menurut dia, penjelasan mengenai hal tersebut harus disampaikan oleh pihak pemilik pekerjaan atau PPK.

PPK Diminta Buka Dasar Perpanjangan

Masyarakat pemerhati jasa konstruksi di Kabupaten Takalar, Syamsuddin M, meminta PPK membuka dokumen adendum tersebut. Menurut dia, publik perlu mengetahui dasar administrasi dan hukum pemberian perpanjangan waktu pekerjaan.

“Kalau memang ada adendum sampai 19 Agustus sebagaimana disampaikan pihak pelaksana, sebaiknya dokumen tersebut disampaikan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar pemberian adendum karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” kata Syamsuddin.

Ia menilai proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah membutuhkan pengawasan ketat, terutama karena pekerjaan berkaitan dengan fasilitas pendidikan yang telah mulai digunakan.

Menurut Syamsuddin, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari penyedia jasa dan konsultan pengawas semestinya memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, target waktu, mutu konstruksi, serta standar keselamatan.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU badan usaha maupun konsultan pengawas seharusnya standby di lokasi agar setiap tahapan pekerjaan diawasi secara maksimal, baik dari aspek mutu, waktu pelaksanaan maupun keselamatan kerja,” ujarnya.

Sorotan Setelah Dua Bocah Tewas

Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah kawasan pembangunan sebelumnya dikabarkan menjadi lokasi insiden yang menyebabkan dua bocah meninggal dunia akibat tenggelam.

Peristiwa itu membuat aspek keselamatan di sekitar kawasan proyek menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi dinilai tidak hanya menyangkut mutu dan administrasi kontrak, tetapi juga keselamatan lingkungan sekitar proyek.

Syamsuddin meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) turun melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap administrasi kontrak, pengawasan teknis, keselamatan konstruksi, serta pelaksanaan adendum jika memang telah diterbitkan.

“Kami berharap APIP segera turun melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek tetap sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Dugaan Pembatasan Media

Selain soal perpanjangan waktu, muncul pula sorotan mengenai dugaan pembatasan terhadap awak media yang melakukan pemantauan di lokasi proyek.

Syamsuddin menilai akses media terhadap informasi proyek pemerintah perlu dihormati sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau benar ada pembatasan terhadap teman-teman media saat menjalankan fungsi kontrol sosial, tentu sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Ia mengatakan transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, menurut dia, pengawasan masyarakat dan media seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kontrol terhadap penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK yang disebut oleh pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen adendum, alasan perpanjangan waktu hingga 19 Agustus 2026, maupun dugaan pembatasan terhadap media.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PPK dan pihak terkait. Keterangan tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai perubahan jadwal pekerjaan, dasar penerbitan adendum, serta persoalan akses media dapat disajikan secara berimbang. (*)

Gambar