BULUKUMBA, TITIK–FAKTA.COM – Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba memasuki tahapan resmi. DPRD Bulukumba mengumumkan pemberhentian Umy Asyiatun Khadijah dari jabatan Ketua DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Selasa, (1/09/2026).
Umy tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tetap digelar dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris.
Agenda rapat secara khusus membahas pengumuman pemberhentian Umy sekaligus menindaklanjuti usulan pergantian pimpinan DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fahidin mengatakan, usulan pergantian tersebut merujuk pada surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam surat itu, DPP PKS menetapkan Andi Suriadi sebagai calon pengganti Umy untuk menduduki posisi Ketua DPRD Bulukumba.
“Usulan pergantian ini berdasarkan surat dari DPP PKS tertanggal 7 Agustus 2026,” kata Fahidin dalam rapat paripurna.
Dengan keputusan tersebut, Andi Suriadi disiapkan untuk mengisi kursi Ketua DPRD Bulukumba hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.
Namun, pengumuman pemberhentian Umy dalam rapat paripurna belum otomatis membuat Andi Suriadi resmi menjadi Ketua DPRD.
Hasil rapat paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan berikutnya mencakup proses administratif dan persetujuan pemerintah provinsi sebelum dilakukan pengucapan sumpah atau janji serta pelantikan pimpinan DPRD yang baru.
Dengan demikian, posisi Ketua DPRD Bulukumba masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administratif. Andi Suriadi baru akan resmi menduduki jabatan tersebut setelah proses pengesahan dan pelantikan selesai. (*)












