PONOROGO, TITIK-FAKTA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII, Sartono, memilih tak menjadikan sosialisasi undang-undang sekadar forum penyampaian aturan. Dalam kegiatan di Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pada 9 Agustus 2026, ia membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan persoalan dan aspirasi.
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (SOS UU) tersebut menjadi bagian dari upaya Sartono mendekatkan fungsi legislasi dengan kebutuhan masyarakat. Warga tidak hanya mendapat penjelasan mengenai regulasi, tetapi juga diberi kesempatan berdiskusi secara langsung dengan wakil mereka di DPR RI.
Sartono mengatakan komunikasi langsung dengan masyarakat penting untuk memastikan berbagai persoalan di daerah dapat terdengar dan menjadi bahan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Menurut dia, sosialisasi undang-undang bukan semata-mata menyampaikan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta kehidupan bermasyarakat,” ujar Sartono.
Suasana dialog di Desa Gegeran berlangsung terbuka dan akrab. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan serta memanfaatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dan menyampaikan aspirasi.
Bagi Sartono, pertemuan semacam itu penting karena kebijakan yang dibuat di tingkat nasional harus tetap memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Melalui kegiatan SOS UU tersebut, Sartono berharap pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi semakin meningkat. Ia juga mendorong warga untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi warga di daerah pemilihannya.
“Melalui dialog secara langsung, kami dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan masyarakat,” kata Sartono. (*)












