MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Muhammad Basri alias Ombas (42), kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin, (31/08/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah yang berkaitan dengan sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Ombas datang bersama kuasa hukumnya. Ia juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurut dia berkaitan dengan laporan yang dibuatnya.
“Saya menghadiri undangan klarifikasi dan menyampaikan beberapa bukti yang dibutuhkan nantinya oleh penyidik,” kata Ombas seusai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, Ombas didampingi dua saksi, yakni Zulfikar Yunus dan Maspur Tengka. Keduanya, kata dia, merupakan saksi yang turut dicantumkan dalam laporan yang dibuatnya pada pekan sebelumnya.
Ombas menyebut ada tujuh alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel. Salah satunya berupa poster yang memuat kegiatan Pansus DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung melalui sejumlah platform media sosial.
Bukti lain berkaitan dengan kondisi psikologis anaknya. Ombas menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi anak serta bukti bahwa anaknya kini masih mencari sekolah baru.
Menurut Ombas, anaknya enggan kembali bersekolah di tempat lama karena merasa malu dan mengalami perundungan dari sejumlah teman.
“Anak saya saat ini masih mencari tempat sekolah baru karena dia tidak mau lagi sekolah di tempatnya yang lama karena malu dan dibully oleh beberapa teman-temannya,” ujar dia.
Selain dokumen, Ombas menyerahkan sebuah flashdisk kepada penyidik. Ia mengatakan terdapat sejumlah nama yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Nama-nama itu, menurut dia, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari saksi dalam persidangan Pansus, anggota DPRD, hingga pejabat kepala organisasi perangkat daerah.
Ombas belum bersedia menyebutkan seluruh nama tersebut. Ia mengatakan jumlah pihak yang dilaporkan tidak hanya satu atau dua orang.
Ketika ditanya apakah seluruh 19 anggota Pansus DPRD Gowa turut masuk dalam laporan, Ombas membenarkannya.
“Ya, sebanyak 19 anggota Pansus karena dia bersepakat melakukan live di media sosial, baik itu di TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube,” kata dia.
Ombas berharap penyidik segera memberikan kepastian atas laporan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang menurut dia telah merespons laporan dengan cepat.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Sulsel karena kasus ini cepat ditangani. Saya berharap ke depannya kasus ini segera mendapat kepastian,” ujar Ombas.
Menurut dia, proses penanganan perkara yang terlalu lama dikhawatirkan memperluas dampak persoalan. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga dapat berdampak terhadap anak-anaknya.
Kasus ini bermula dari polemik yang mencuat dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ombas kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah kepada Polda Sulsel.
Penyidik kini memiliki sejumlah bukti yang diserahkan Ombas untuk menjadi bahan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. (*)












