GOWA, TITIK-FAKTA.COM – DPRD Kabupaten Gowa sepakat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Rabu, (12/08/2026).
Sebanyak 44 dari 45 anggota DPRD Gowa hadir dalam rapat tersebut. Tujuh fraksi menyatakan persetujuan tanpa penolakan: PPP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, dan Gowa Sejahtera.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam bersama Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Mawangi Haji Ti’no.
Pengusulan HMP menjadi babak baru setelah DPRD Gowa sebelumnya menggulirkan hak angket. Panitia Khusus (Pansus) kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Dalam proses tersebut, bupati sempat menjadi sorotan setelah meninggalkan ruang sidang ketika agenda pemeriksaan berlangsung. DPRD kemudian membawa hasil kerja Pansus ke rapat paripurna untuk menentukan langkah kelembagaan berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan dokumen hasil persetujuan HMP akan dibawa ke Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Sore ini pimpinan DPRD Gowa berangkat ke Jakarta untuk membawa hasil pengajuan Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Gowa ke Mahkamah Agung,” kata Hasrul setelah rapat paripurna.
Berangkat dari Temuan Pansus
Hasrul menegaskan keputusan DPRD bukan semata-mata keputusan politik, melainkan tindak lanjut dari temuan Pansus Hak Angket.
Menurut dia, laporan akhir Pansus, dokumen, keterangan saksi, serta hasil kajian yang disampaikan dalam forum DPRD memuat sejumlah fakta yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keputusan ini merupakan ujung dari rangkaian kerja maraton Pansus Hak Angket,” ujar Hasrul.
Ia mengatakan DPRD tidak menempatkan HMP sebagai upaya untuk memvonis Bupati Gowa. Menurut dia, kewenangan DPRD memiliki batas dan proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil rapat paripurna secara hukum terbukti memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah, maka proses tersebut akan digulirkan secara prosedural,” katanya.
Hasrul menyebut seluruh dokumen dan temuan DPRD akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menjamin proses lanjutan HMP akan dikawal secara transparan, akuntabel, dan profesional. DPRD, kata dia, tetap membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan pembelaan maupun menggunakan hak hukum.
“Dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, DPRD memastikan keputusan politik kelembagaan ini berjalan seirama dengan mekanisme hukum konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul.
Bupati Sempat Walk Out
Rapat paripurna tersebut juga diwarnai kedatangan dan kepergian Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD, Husniah sempat tiba di kompleks gedung dewan sebelum rapat dimulai. Namun, bupati kemudian meninggalkan lokasi sebelum rapat paripurna dibuka.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA itu akhirnya dimulai setelah melewati batas waktu toleransi yang ditetapkan.
Sekitar satu jam setelah rapat berjalan, Husniah kembali datang ke Gedung DPRD Gowa. Ia masuk ke ruang paripurna ketika anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, sedang membacakan naskah resmi usulan HMP.
Kedatangan bupati sempat menarik perhatian peserta sidang. Namun, agenda paripurna tetap dilanjutkan hingga pengambilan keputusan.
Dengan persetujuan bulat tujuh fraksi, DPRD Gowa kini memasuki tahapan baru dalam proses HMP. Bola selanjutnya berada pada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang untuk menilai temuan serta konsekuensi dari keputusan politik tersebut. (*)












