Mantan Suami Bupati Gowa Kembali Diperiksa Polda Sulsel, Kasus Naik ke Penyidikan

Muhammad Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026.

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Muhammad Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Rabu, (12/08/2026). Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang itu diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan keterangan palsu dan penggelapan.

Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Khaerul Aco dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang diajukan pada 10 Juli 2026.

Pengacara Khaerul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan perkara tersebut kini telah bergeser dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan, kata dia, diterbitkan pada (10/08/2026).

“Laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Sangun seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Laporan Khaerul Aco berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dan penggelapan yang dilaporkannya pada Juli lalu. Perkara itu menyeret nama mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Polda Sulsel membenarkan laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, proses hukum masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menguji kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

Gambar