JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/08/2026), menghasilkan sebuah komitmen politik mengenai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen massa aksi mendapat kesempatan beraudiensi dengan pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, DPR menyatakan komitmen menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan agenda pengesahan dalam rapat paripurna.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa yang berkumpul di depan gerbang Gedung DPR sekitar pukul 11.55 WIB.
“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.”
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil utama audiensi massa AMPB yang membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu desakan utama agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Aspirasi massa Pati itu diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada massa, pimpinan dan anggota dewan terkait disebut siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah dijanjikan.
Di hari yang sama, Komisi III DPR RI juga menyampaikan laporan dan memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI.
Bagi AMPB, komitmen tersebut bukan akhir dari perjuangan. Massa menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan regulasi tersebut hingga masuk tahap pengesahan.
“Kami akan terus mengawal komitmen ini. Jika pada 15 Desember RUU Perampasan Aset tidak disahkan, kami akan kembali mendirikan posko di depan Gedung DPR,” demikian sikap massa AMPB yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset selama ini menjadi bagian dari tuntutan publik dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kini, tenggat 15 Desember 2026 menjadi titik yang akan diuji. AMPB menyatakan akan menagih janji tersebut langsung di depan gedung parlemen apabila proses pengesahan tidak berjalan sesuai komitmen. (*)












