MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menaikkan penanganan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School ke tahap penyidikan. Tim Tindak Pidana Khusus masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek masih berlangsung. Hingga kini, puluhan orang telah dimintai keterangan.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Minggu, (31/08/2026).
Sebelumnya, Soetarmi menyebut lebih dari 20 orang telah diperiksa tim Pidsus. Keterangan mereka ditelusuri untuk menguji proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan aplikasi Smart Controlling School. Kejati juga belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
Berawal dari temuan BPK
Perkara ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sulsel, 28 Mei 2025, BPK menyoroti pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai sekitar Rp3,2 miliar.
BPK menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan aplikasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Sistem itu semula dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real time.
Temuan tersebut menjadi salah satu pijakan yang mendapat perhatian Kejati Sulsel. Namun, aplikasi yang tidak berfungsi optimal belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penyidik masih harus menguji kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara.
ACC minta perkara tak berlarut
Perkembangan penyelidikan itu mendapat sorotan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Menurut Anggareksa, pemeriksaan saksi perlu diikuti dengan pembongkaran seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Anggareksa.
Ia juga meminta keterangan lebih dari 20 saksi tidak berhenti sebagai tumpukan berita acara pemeriksaan. Seluruh informasi, kata dia, perlu dikaitkan dengan dokumen pengadaan dan bukti lainnya untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam perkara Smart Controlling School. Kejati Sulsel masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terbukti, penanganannya dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu hasil akhir pendalaman Kejati Sulsel: apakah temuan dalam proyek senilai Rp3,2 miliar itu berujung pada perkara pidana atau berhenti sebagai persoalan tata kelola pengadaan. (*)












