Kejati Sulsel Kawal P3-TGAI di Takalar, Minta Pengelolaan Anggaran Transparan

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Takalar turun mengawal pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Takalar, Kamis, (13/08/2026).

Program yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu mendapat pengawalan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaannya tepat waktu, sesuai mutu, dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev), sosialisasi pendampingan, serta pengarahan mengenai mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Kegiatan itu diikuti tim Kejati Sulsel bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Pompengan Jeneberang, Konsultan Manajemen Balai (KMB), serta para ketua kelompok P3-TGAI se-Kabupaten Takalar.

Kejaksaan menekankan pentingnya setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengelolaan anggaran oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) diminta dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum.

Kelompok P3A juga diarahkan mengenali potensi persoalan yang dapat muncul selama pekerjaan berlangsung. Pemahaman terhadap AGHT dinilai penting agar berbagai kendala di lapangan dapat diantisipasi tanpa menghambat pelaksanaan program.

Salah seorang Ketua Kelompok P3A Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Daeng Ngerang, membenarkan adanya kegiatan pengarahan dan monitoring tersebut.

“Iya, kami mengikuti kegiatan Monev dan pengarahan dari tim Kejati Sulsel,” ujar Daeng Ngerang kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut dia, kehadiran aparat kejaksaan memberikan pemahaman tambahan bagi kelompok penerima program dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dari tim Kejaksaan melalui pengarahan, monitoring, serta pengawalan program ini. Ini hal yang sangat positif dan membantu kami selaku penerima manfaat untuk melaksanakan program P3A sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Pengawalan ini sekaligus menjadi upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap pelaksanaan. Kejaksaan tidak hanya menyoroti hasil pekerjaan, tetapi juga kepatuhan terhadap mekanisme dan penggunaan anggaran.

Program P3-TGAI diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama petani yang bergantung pada ketersediaan jaringan irigasi.

Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, kelompok P3A, konsultan, dan aparat penegak hukum, pelaksanaan program di Takalar diharapkan berlangsung tertib, transparan, serta memberi manfaat berkelanjutan bagi sektor pertanian. (HSN)

Gambar