MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu, (29/07/2026).
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.
Husniah tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 15.00 Wita. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebelum meninggalkan ruang penyidik didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Husniah mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan yang diterimanya.
“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan. Saya hadir memenuhi undangan dari penyidik untuk klarifikasi. Soal materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” kata Husniah.
Usai memberikan keterangan singkat kepada awak media, Bupati Gowa langsung meninggalkan Markas Polda Sulsel.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan permasalahan di Dinas Pendidikan mengenai pengadaan seragam sekolah gratis,” ujar Amirullah.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih mendalami perkara tersebut. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan status hukum baru terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Husniah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. (*)












