TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pemasangan jaringan kabel internet yang disebut-sebut milik MyRepublic di Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai keresahan warga. Selain mempersoalkan kondisi kabel yang dinilai semrawut dan menjuntai di sejumlah titik, masyarakat juga mempertanyakan legalitas serta perizinan pemasangan jaringan tersebut.
Keluhan warga muncul seiring bertambahnya jaringan kabel telekomunikasi yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Pattallassang. Sejumlah kabel terlihat bertumpuk pada tiang-tiang di sekitar permukiman dan dinilai tidak tertata dengan baik.
Seorang warga Pattallassang mengaku sempat mempertanyakan legalitas pemasangan kabel kepada pekerja yang berada di lokasi saat proses pemasangan berlangsung.
Menurut warga tersebut, pekerja yang ditemuinya mengaku bahwa pemasangan jaringan telah memperoleh izin dari pemerintah kelurahan. Dalam percakapan itu, warga juga mendengar adanya penyebutan mengenai pemberian “bonus” bagi para konsumen.
“Pada saat berlangsungnya pemasangan kabel, saya tanya ke karyawannya, apakah ini sudah ada izinnya? Lalu ia menjawab sudah ada izin dari kelurahan dan sudah memberikan bonus bagi konsumen sehingga mendapatkan izin,” ujar salah seorang warga Pattallassang kepada Titik-Fakta, Sabtu (29/08/2026).
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai maksud istilah “bonus” yang disebutkan oleh pekerja di lapangan.
Warga berharap pemerintah kelurahan maupun pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan persoalan perizinan, warga juga menyoroti kondisi kabel telekomunikasi yang telah terpasang sebelumnya di sejumlah tiang di sekitar rumah mereka.
Mereka menilai keberadaan kabel yang bertumpuk, menjuntai, dan tidak tertata dengan baik berpotensi mengganggu lingkungan serta menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan masyarakat.
“Banyak sekali kabel yang berserakan dan semrawut di tiang. Kami khawatir, apalagi saat musim hujan, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sekarang malah ada lagi tambahan pemasangan kabel,” kata warga tersebut.
Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi terkait melakukan penataan terhadap jaringan kabel telekomunikasi yang berada di wilayah Pattallassang.
Menurut mereka, setiap perusahaan penyedia layanan internet yang melakukan pembangunan maupun pemasangan jaringan seharusnya memperhatikan aspek keselamatan, kerapian, tata ruang, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta adanya kejelasan mengenai legalitas pemasangan jaringan yang disebut sebagai milik MyRepublic tersebut, termasuk mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah setempat.
Sementara itu, Lurah Pattallassang, Sukri, membantah adanya pemberian izin pemasangan kabel dari pihak kelurahan. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima pihak perusahaan maupun pelaksana pemasangan yang datang untuk meminta izin selama dirinya menjabat sebagai lurah.
“Tidak pernah ada pemberian izin untuk pemasangan kabel, Daeng. Selama saya jadi lurah, tidak pernah ada yang datang meminta izin pemasangan kabel. Apalagi pemberian bonus bagi konsumen,” tegas Sukri saat dikonfirmasi Tim Redaksi Titik-Fakta, Sabtu (29/08/2026).
Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan warga yang menyebut pekerja di lapangan mengklaim telah memperoleh izin dari pihak kelurahan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikonfirmasi terkait legalitas kegiatan pemasangan tiang maupun kabel internet yang disebut milik MyRepublic menyatakan prosesnya masih berada di instansi teknis.
“Masih berproses di OPD teknis, yaitu Dinas PU,” ujar Neni, Sabtu (29/08/2026).
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, warga berharap pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan dapat memberikan penjelasan mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pemasangan jaringan kabel di Pattallassang, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi.
Penataan kabel telekomunikasi, menurut warga, menjadi penting agar perkembangan layanan internet tidak justru menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keselamatan, ketertiban lingkungan, dan kepastian hukum dalam penggunaan fasilitas umum.
(Tim Redaksi)












