TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Peringatan Ombudsman Republik Indonesia mengenai pengadaan seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Ombudsman sebelumnya telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan pengadaan seragam, termasuk tidak membebani orang tua atau peserta didik dengan pungutan yang tidak sesuai aturan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Sekolah juga dilarang mengarahkan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
Namun, informasi mengenai dugaan pungutan seragam kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sejumlah siswa SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027 dikabarkan diminta membayar biaya untuk pengadaan dua jenis seragam, yakni pakaian olahraga dan batik, Kamis (20/08/2026).
Salah seorang siswa SMA baru mengaku diminta membayar total Rp320 ribu. Rinciannya, Rp190 ribu untuk pakaian olahraga dan Rp130 ribu untuk pakaian batik.
“Saya diminta membayar baju seragam. Untuk baju olahraga Rp190 ribu dan baju batik Rp130 ribu,” kata siswa tersebut kepada awak media.
Menurut pengakuannya, uang pembelian seragam itu dikumpulkan melalui bendahara atau sekretaris kelas sebelum kemudian diserahkan kepada seorang guru.
“Dananya dikumpulkan ke bendahara atau sekretaris kelas. Setelah terkumpul, diserahkan ke guru. Tapi saya lupa nama gurunya. Guru itu juga yang membuat papan nama,” ujarnya.
Jika informasi tersebut benar, mekanisme pengumpulan uang melalui struktur kelas dan kemudian diserahkan kepada guru perlu mendapat perhatian serta klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Informasi yang beredar juga menyebutkan praktik serupa diduga terjadi di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Takalar. Besaran biaya yang dibebankan kepada siswa disebut berbeda-beda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Untuk kasus yang disampaikan siswa tersebut, rincian biayanya sebagai berikut:
Pakaian olahraga: Rp190 ribu
Pakaian batik: Rp130 ribu
Total: Rp320 ribu per siswa
Dugaan pungutan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sekolah mengabaikan peringatan Ombudsman maupun ketentuan mengenai pengadaan seragam peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dasar penarikan biaya, mekanisme pengadaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan dana.
Konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan juga diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan seragam dengan mekanisme pembayaran tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, pengadaan perlengkapan sekolah semestinya dilakukan secara transparan dan tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang dilarang. Karena itu, informasi mengenai dugaan pembayaran Rp320 ribu per siswa ini perlu diverifikasi agar persoalan tidak berhenti sebagai kabar di kalangan orang tua dan siswa.(*)












