TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Pekerjaan penanganan tebing dan saluran air di Jalan Batu Bakka, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Proyek sepanjang sekitar 75 meter itu disebut berjalan tanpa papan informasi proyek dan belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Rabu (12/08/2026).
Pekerjaan tersebut menggunakan konstruksi bronjong kawat. Di lapangan, aktivitas proyek masih berlangsung ketika legalitas kontrak, sumber pembiayaan, serta nilai anggarannya belum diketahui secara terbuka.
Ketiadaan papan informasi menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Transparansi proyek pemerintah semestinya memungkinkan masyarakat mengetahui setidaknya nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Sorotan lain mengarah pada material batu yang digunakan untuk pekerjaan bronjong. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, material tersebut disebut dipasok oleh seseorang berinisial Dg Liwang. Seorang pelaksana di lokasi berinisial ADS menyebut material batu berasal dari kawasan Balang.
Informasi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa sumber material tersebut belum memiliki perizinan pertambangan yang lengkap. Namun, status legalitas tambang maupun izin pemasok material tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi, mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Takalar turun tangan. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, termasuk pengawas lapangan dan pemasok material, dimintai keterangan.
Menurut dia, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta ketentuan hukum lingkungan.
“Pekerjaan fisik yang dibiayai uang negara tidak boleh menabrak aturan. Jika benar kontrak belum terbit tetapi pekerjaan sudah berjalan, kemudian material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak berizin, hal itu perlu diperiksa secara serius,” ujar perwakilan lembaga swadaya masyarakat di Takalar.
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan maupun penggunaan material.
Hingga berita ini ditulis, identitas pemilik atau pelaksana proyek tersebut masih belum terang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar disebut belum mengetahui secara pasti proyek yang dimaksud.
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang juga belum memberikan keterangan mengenai status pekerjaan bronjong tersebut.
Masyarakat Bulukunyi meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan. Mereka berharap kejelasan mengenai sumber anggaran, kontrak pekerjaan, pelaksana, pengawas, serta asal-usul material dapat dibuka kepada publik.
Klarifikasi dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan adanya permainan antara oknum pejabat dan pihak pelaksana proyek.
Catatan: Seluruh dugaan mengenai legalitas proyek dan sumber material dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi dari PUPR Takalar, BBWS Pompengan Jeneberang, pelaksana proyek, pengawas lapangan, dan pemasok material diperlukan agar pemberitaan berimbang.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












