Dua Warga Binaan Lapas Takalar Bebas di HUT ke-81 RI, Bupati Daeng Manye Titip Pesan

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum berbeda bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Dua narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana dua bulan.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye seusai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Senin, (17/08/2026). Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan.

Bagi dua warga binaan tersebut, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Hari kemerdekaan menjadi penanda dimulainya kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat.

Daeng Manye berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Ia meminta warga binaan yang bebas menjadikan masa lalu sebagai pelajaran dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Hari ini adalah momen yang sangat bersejarah. Apa yang pernah dilakukan di masa lalu, baik yang bersifat kriminal maupun merugikan orang lain, harus betul-betul ditinggalkan. Jadilah pribadi yang lebih baik, tumpuan, dan kebanggaan bagi keluarga,” ujar Daeng Manye.

Sementara itu, Andi Gunawan mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan melalui proses evaluasi dan verifikasi, baik terhadap persyaratan administrasi maupun substantif.

Dari 504 penghuni Lapas Takalar, sebanyak 474 orang berstatus narapidana. Tahun ini, 303 narapidana dinyatakan berhak memperoleh remisi umum.

Sebanyak 301 orang menerima Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan masa pidana. Sementara dua lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) dengan pengurangan masa pidana dua bulan sehingga dinyatakan langsung bebas.

Andi Gunawan mengingatkan warga binaan agar mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku dan proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Di sisi lain, remisi juga menjadi dorongan agar mereka mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Momentum kemerdekaan pun memiliki makna ganda bagi dua warga binaan tersebut: Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan, sementara mereka memperoleh kesempatan untuk memulai kembali kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. (*)

Gambar