TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Toko Bangunan Antara di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mendapat dua kali teguran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Teguran itu berkaitan dengan bangunan gudang yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUPRP Takalar, Budiar Rozal, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat mengenai bangunan tersebut. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Bidang Tata Ruang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Pekan lalu, tim Bidang Tata Ruang mendatangi Toko Bangunan Antara dan menyerahkan surat teguran pertama.
“Belum ada PBG, langsung diberi penindakan dengan surat teguran,” ujar Budiar.
Teguran kedua kemudian diberikan setelah Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP kembali turun bersama Satpol-PP.
“Tadi Bidang Tata Ruang dan Satpol-PP kembali turun ke toko tersebut, dengan melakukan penindakan dengan surat teguran kedua,” katanya.
Budiar menegaskan, teguran tersebut secara khusus berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan PBG untuk bangunan gudang Toko Bangunan Antara.
Pengurusan PBG Tak Lagi Harus ke Kantor
Di tengah penertiban bangunan yang belum mengantongi PBG, Dinas PUPRP juga mengingatkan masyarakat bahwa proses pengajuan perizinan bangunan kini dilakukan secara daring melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dinas PUPRP, kata Budiar, berada pada posisi sebagai tim teknis yang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Pengurusan perizinan sekarang di PTSP dan dilakukan secara online. Dinas PUPRP hanya sebagai tim teknis,” jelasnya.
Untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan, pemohon menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Adapun pembayaran retribusi dapat dilakukan melalui QRIS.
“Untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang akan di-upload, dimasukkan melalui aplikasi SIMBG. Kemudian retribusinya juga melalui QRIS, jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran di mana pun,” ujar Budiar.
Menurut dia, digitalisasi layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus membuat proses pengurusan PBG lebih efisien dan transparan.
Dua kali teguran yang telah dilayangkan menjadi sinyal bahwa keberadaan bangunan tanpa kelengkapan perizinan tidak dibiarkan begitu saja. Pihak Toko Bangunan Antara diharapkan segera menindaklanjuti pengurusan PBG bangunan gudangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PUPRP bersama Satpol-PP juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan, terutama bangunan yang keberadaannya dilaporkan melalui aduan masyarakat. (*)












